Mohon tunggu...
Iwan balaoe
Iwan balaoe Mohon Tunggu... Wiraswasta - Orang biasa

Pemerhati yang perhatian banget

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penenggelaman Kapal, di Mana Efek Jeranya?

7 Agustus 2020   07:05 Diperbarui: 7 Agustus 2020   07:06 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika susi melaporkan telah tenggelamkan sebanyak 500'an kapal pencurian ikan dengan data setiap tahunnya meningkat, apakah itu sebuah kehebatan?

Bagi orang yang sudah menaruh kekaguman pada susi, 500'an kapal itu dianggap kehebatan dan ketegasan. Namun bagi saya dan mungkin pihak lain yang menilai dengan kacamata efek jera, gak ada keberhasilan dari apa yang susi lakukan selama memimpin.

Jika tahun 2015 ada 113 kapal ditenggelamkan, mengapa pada tahun 2016 kapal yang ditenggelamkan lebih tinggi dari tahun sebelumnya berjumlah 115 dan tahun 2017 meningkat lagi menjadi 127 kapal. Logikanya, jika penenggelaman tahun 2015 adalah bentuk ketegasan agar ada efek jera, tahun 2016 dan 2017 tidak akan tinggi hasil tangkapan kapal pencuri ikan.

Efek jeranya dimana?

Penenggelaman kapal membutuhkan biaya yang gak sedikit. Ketika menggunakan bom, biayanya bisa 300-500 juta/kapal. Saat ada kritikan penggunaan bom akan mencemarkan laut, maka cara melubangi lambung kapal dijalankan. Dan itu tetap membutuhkan biaya 100juta/kapalnya. 

Jika ada 500 kapal yang ditenggelamkan selama susi menjabat, berarti sudah 50M uang negara hanya habis untuk sekedar menenggelamkan yang efeknya tidak membuat kapal asing hentikan kegiatannya.

Ini belum termasuk anggaran penenggelaman kapal dengan bom tahun 2015, dimana anggarannya mencapai 60M untuk tenggelamkan 115 kapal.

Kenapa gak ada efek jera? Karena fokus hukumannya hanya pada penenggelaman kapal. Sanksi lainnya di UU perikanan tidak diberlakukan.

Selain penenggelaman kapal, masih ada sanksi  lainnya yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 20M. Sanksi pidana dan denda ditujukan pada ABK/pemilik kapal. 

Dalam perjalanan kepemimpinan susi, dari sample 116 kasus persidangan pengadilan perikanan tentang ilegal fishing (Tahun 2015-2019), denda terbesar hanya 6M, Denda dengan nilai tengah berada diangka 500 juta, Paling rendah 500 ribu. Dan yang sering muncul adalah 1M.

Dari 116 kasus, hanya 113 yang dikenakan denda, dengan total sebesar Rp80,2 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun