Mohon tunggu...
Iwan Kartiwa
Iwan Kartiwa Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis Lepas

Memulai menulis sejak tamat kuliah dan menekuninya sambil berprofesi sebagai guru. Sejumlah buku umum dan puluhan artikel ilmiah populer pendidikan sudah dipublikasikan di media cetak dan online baik di tingkat lokal, regional dan nasional. Berkhidmat memuliakan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kontroversi Hukuman Mati

11 November 2021   20:30 Diperbarui: 11 November 2021   20:56 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HAMPIR 7 tahun yang lalu, pasca eksekusi hukuman mati bagi enam terpidana kasus narkotika, Minggu 18 Januari 2014, ternyata kisah tersebut masih menyisakan sejumlah kontroversi yang layak untuk dikaji. Secara umum eksekusi mati dimana pun masih menyisakan pro kontra yang tidak berkesudahan. Banyak opini dan argumentasi yang dikemukakan untuk meyakinkan banyak pihak bahwa eksekusi mati memang perlu dilakukan atau sebaliknya perlu ditolak dengan keras terhadap keberadaan jenis hukuman tersebut.

Bagi pihak yang pro hukuman mati, proses hukuman yang demikian adalah sesuatu yang wajar dan masuk akal dalam rangka penegakan hukum. Hukuman mati diyakini dapat menimbulkan efek jera yang signifikan bagi para pelaku kejahatan lainnya. Hal ini paling tidak sangat relevan dengan adagium hukum yang berbunyi lex dura, sed tamen scripta (undang-undang/hukum itu kejam, tetapi memang demikian bunyinya). 

Oleh karena itu persepsi dan keyakinan yang berkembang diantara pihak yang pro adalah bahwa hukuman mati merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya efektif dalam rangka tindakan represif (tegas dan tuntas) untuk menegakan hukum sekaligus sebagai upaya preventif (pencegahan) potensi pelanggaran hukum (wanprestasi) sejenis yang diyakini dapat menimbulkan kerugian yang masiv dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.    

Sementara itu kalangan yang kontra berpandangan bahwa hukuman mati merupakan bentuk pengingkaran terhadap jenis human right yang paling azazi yaitu hak orang/manusia untuk hidup.  Dalam hal ini semua pihak baik personal, komunal maupun institusional wajib hukumnya untuk menjamin dan tidak meniadakan hak seorang manusia untuk hidup sekalipun dia telah melakukan bentuk kejahatan yang dianggap luar biasa. 

Dengan kata lain hukuman mati seharusnya tidak diberlakukan lagi. Memaksa seseorang untuk mati melalui hukuman eksekusi mati karena tindakannya melanggar hukum adalah juga tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip kemanusiaan. Oleh karena itu hukuman mati dianggap sudah tidak relevan dan perlu digantikan oleh bentuk hukuman lain yang dianggap lebih manusiawi misalnya melalui hukuman seumur hidup.

Terlepas dari itu semua, sejarah sudah mencatat bahwa hukuman mati atas nama negara atau pemerintah terhadap warga negara baik pribumi maupun warga negara asing sudah berlangsung cukup lama dari abad ke abad. Pada masa Yunani Kuno (470-399 SM) dikenal tokoh Socrates yang dieksekusi mati oleh penguasa waktu itu dengan cara diminta meminum racun karena tidak mau menghentikan ajaran-ajarannya. 

Selanjutnya Pemerintah di negara-negara komunis dan otoriter dapat menjadi contoh konkret masih tetap diberlakukannya hukuman mati. Cina dan Korea Utara merupakan representasi negara yang masih terus menerapkan hukuman mati kepada siapapun yang dianggap bersalah baik karena motif politik, korupsi, termasuk didalamnya kejahatan narkotika. Demikian halnya di beberapa negara bagian Amerika Serikat yang konon kabarnya sebagai negara paling demokratis juga masih memberlakukan hukuman mati baik dengan cara suntik mati, kursi listrik dan sebagainya.

Dengan demikian walaupun eksekusi mati terhadap kasus narkotika yang sudah diputuskan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi tetap menuai kontroversi akan tetapi tetap saja kita sebagai bangsa perlu menghormatinya. Dalam hal ini paling tidak ada tiga entri point penting yang dapat menjadi dasar penghormatan terhadap keputusan tersebut. 

Pertama, keputusan itu diambil dalam rangka penegakan hukum (law enforcement) dengan memperhatikan tiga unsur penting yaitu rechtssicherheit atau kepastian hukum, zweckmassigkeit atau kemanfaatan, dan gerechtigkeit atau keadilan. Kepastian hukum dalam hal ini tentu saja sudah didasarkan pada bukti-bukti objektif dimana semua tersangka secara sah dan meyakinkan memang telah melalukan kejahatan yang disangkakan kepadanya. Semua alat bukti dan saksi serta pengakuan telah terbukti dan diyakini kebenarannya oleh hakim. Semua proses hukum baik secara material maupun formal sudah ditempuh dan telah diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua tersangka.

Dari unsur kemanfaatan, hukuman mati yang dijatuhkan mengandung harapan besar akan mampu memberikan efek jera bagi semua pihak yang ingin mencoba merusak tatanan kehidupan bangsa termasuk hendak menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumen sekaligus produsen narkotika dunia.  

Sementara dari unsur keadilan, idealnya harus mampu memberikan rasa adil bagi semua pihak. Sekalipun sulit dilakukan maka adalah sangat alamiah dan wajar apabila keadilan untuk pihak yang lebih banyak jumlahnya mendapat perhatian yang jauh lebih banyak pula. 

Keadilan khususnya dalam konteks masa depan generasi muda Indonesia yang jauh lebih banyak dan lebih penting baik secara kuantitas maupun kualitas yang terbebas dari cengkeraman bahaya narkotika kiranya jauh lebih perlu ddan penting dibandingkan keadilan yang dituntut oleh sekelompok orang yang secara inkrach (sudah berkekuatan hukum tetap) dinyatakan bersalah sebagaimna diputuskan oleh hakim dalam berbagai jenjang peradilan.

Kedua, permohonan dan hak-hak terpidana sudah dipenuhi dengan sangat memadai. Artinya sebelum eksekusi mati dilakukan secara umum semua permintaan termasuk didalamnya celah hukum keringanan hukuman sudah diberikan. Sebagaimana diketahui proses dan prosedur mendapatkan keadilan dan upaya lain yang seyogyanya dapat meringankan hukum sudah diupayakan mulai dari proses banding, kasasi, judiciall review termasuk upaya mendapatkan grasi atau ampunan dari Presiden Jokowi sudah dilakukan sekalipun pada akhirnya grasi tersebut tetap ditolak.

Ketiga, tentang kepentingan nasional. Dalam kasus ini masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat internasional sangat perlu memahami kepentingan nasional bangsa Indonesia. Kepentingan nasional kita adalah melindungi generasi muda Indonesia khususnya dari bahaya narkotika. Tercatat setiap hari penduduk Indonesia antara 40 s/d 50 meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkotika. Upaya memutus mata rantai jaringan narkoba internasional menjadi sangat urgen untuk dilakukan. 

Disinilah kepentingan nasional bangsa Indonesia mengemuka dan menguat. Kepentingan nasional dalam rangka melindungi generasi muda dan memutus mata rantai jaringan narkotika internasional tersebut harus diperjuangkan dengan maksimal melalui berbagai daya upaya termasuk didalamnya dengan penegakan hukum yang lebih represif. Eksekusi mati pelaku jaringan narkoba internasional dapat dikatakan sebagai instrument hukum untuk melindungi kepentingan nasional kita. 

Adapun reaksi negara Brazil, Belanda dan terakhir Australia yang menarik duta besaranya dari Indonesia sebagai reaksi terhadap warga negaranya yang dieksekusi mati tidaklah perlu dibesar-besarkan. Justru kedua negara itupun harusnya juga bisa menghormati kepentingan nasional kita sebagai bangsa.

Berdasarkan tiga entri point tadi maka kita sebagai bangsa tidak perlu merasa terlalu tabu atau alergi terhadap hukuman mati tersebut selama hukum positif nasional kita masih mengakuinya serta semua ketentuan sudah ditempuh dan kepentingan yang lebih besar khususnya demi kepentingan bangsa serta masa depan generasi muda yang lebih baik, tidak ada salahnya hukuman mati ini tetap mendapat tempat sebagai salah satu alternatif hukuman yang efektif, berdaya guna dan berhasil guna dalam menegakan keadilan. Wallahualam bishawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun