Keadilan khususnya dalam konteks masa depan generasi muda Indonesia yang jauh lebih banyak dan lebih penting baik secara kuantitas maupun kualitas yang terbebas dari cengkeraman bahaya narkotika kiranya jauh lebih perlu ddan penting dibandingkan keadilan yang dituntut oleh sekelompok orang yang secara inkrach (sudah berkekuatan hukum tetap) dinyatakan bersalah sebagaimna diputuskan oleh hakim dalam berbagai jenjang peradilan.
Kedua, permohonan dan hak-hak terpidana sudah dipenuhi dengan sangat memadai. Artinya sebelum eksekusi mati dilakukan secara umum semua permintaan termasuk didalamnya celah hukum keringanan hukuman sudah diberikan. Sebagaimana diketahui proses dan prosedur mendapatkan keadilan dan upaya lain yang seyogyanya dapat meringankan hukum sudah diupayakan mulai dari proses banding, kasasi, judiciall review termasuk upaya mendapatkan grasi atau ampunan dari Presiden Jokowi sudah dilakukan sekalipun pada akhirnya grasi tersebut tetap ditolak.
Ketiga, tentang kepentingan nasional. Dalam kasus ini masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat internasional sangat perlu memahami kepentingan nasional bangsa Indonesia. Kepentingan nasional kita adalah melindungi generasi muda Indonesia khususnya dari bahaya narkotika. Tercatat setiap hari penduduk Indonesia antara 40 s/d 50 meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkotika. Upaya memutus mata rantai jaringan narkoba internasional menjadi sangat urgen untuk dilakukan.Â
Disinilah kepentingan nasional bangsa Indonesia mengemuka dan menguat. Kepentingan nasional dalam rangka melindungi generasi muda dan memutus mata rantai jaringan narkotika internasional tersebut harus diperjuangkan dengan maksimal melalui berbagai daya upaya termasuk didalamnya dengan penegakan hukum yang lebih represif. Eksekusi mati pelaku jaringan narkoba internasional dapat dikatakan sebagai instrument hukum untuk melindungi kepentingan nasional kita.Â
Adapun reaksi negara Brazil, Belanda dan terakhir Australia yang menarik duta besaranya dari Indonesia sebagai reaksi terhadap warga negaranya yang dieksekusi mati tidaklah perlu dibesar-besarkan. Justru kedua negara itupun harusnya juga bisa menghormati kepentingan nasional kita sebagai bangsa.
Berdasarkan tiga entri point tadi maka kita sebagai bangsa tidak perlu merasa terlalu tabu atau alergi terhadap hukuman mati tersebut selama hukum positif nasional kita masih mengakuinya serta semua ketentuan sudah ditempuh dan kepentingan yang lebih besar khususnya demi kepentingan bangsa serta masa depan generasi muda yang lebih baik, tidak ada salahnya hukuman mati ini tetap mendapat tempat sebagai salah satu alternatif hukuman yang efektif, berdaya guna dan berhasil guna dalam menegakan keadilan. Wallahualam bishawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI