Mohon tunggu...
Iwan Kartiwa
Iwan Kartiwa Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Penulis Lepas

Memulai menulis sejak tamat kuliah dan menekuninya sambil berprofesi sebagai guru. Sejumlah buku umum dan puluhan artikel ilmiah populer pendidikan sudah dipublikasikan di media cetak dan online baik di tingkat lokal, regional dan nasional. Berkhidmat memuliakan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Parkir Liar Bikin Ambyar

10 November 2021   05:30 Diperbarui: 10 November 2021   05:39 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena parkir baik di kota-kota besar maupun kota kecil akhir-akhir ini seperti halnya cendawan di musim hujan. Ada dimana-mana, hampir di setiap sudut kota. Andai kita berkendaraan pribadi (kecuali sepeda tentunya) dan berhenti untuk sebuah keperluan, maka bersiap-siaplah untuk terkena tarif parkir. Tiba-tiba terdengar bunyi pluit...prit...prit.. dan muncullah seseorang berpakaian ala petugas parkir. Yang sering jadi pertanyaan sebenarnya berapa tarif parkirnya dalam situasi seperti itu. Sebab, kalau diberi uang seribu ada pula yang protes. Kita tidak tahu juga kemana uang parkir tersebut disetorkan. Apalagi kalau nanya  darimana mereka mendapatkan surat penugasan untuk memungut parkir tersebut. Inilah mungkin yang dinamakan parkir liar atau ilegal.

Keberaadaan parkir liar semakin sulit untuk di atasi. Pasti ada hubungannya antara peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan sulitnya mendapatkan pekerjaan terhadap maraknya parkir liar itu. Peningkatan jumlah kendaraan bermotor akhir-akhir ini luar biasa sekali banyaknya. Sebuah data terpercaya menyebutkan bahwa angka pemesanan kendaraan roda dua di wilayah Jabotabek saja mencapai 2500 unit per hari. Belum di kota-kota lainnya. Bagi yang "kreatif" karena terdesak oleh kebutuhan hidup dengan meningkatnya volume kendaraan itu, jelas ini sebuah potensi penghasil uang yang lumayan menjanjikan. Tarif parkir inilah kemudian yang menjadi sumber penghasilan khususnya bagi mereka belum mendapatkan pekerjaan atau lagi menganggur. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa selama jumlah kendaraan bermotor terus bertambah dan selama lapangan pekerjaan yang layak belum terpenuhi, maka selama itu pula parkir liar akan terus meningkat jumlahnya di setiap jengkal kota sebagai alternatif mendapatkan penghasilan.

Mengamati keberadaan parkir liar ini pada prinsinya ada dua hal penting yang perlu dicermati, pertama; pelaku parkir liar tersebut dan kedua lokasi parkir. Pelaku parkir ini tentu saja adalah mereka yang memanfaatkan peluang banyaknya kendaraan bermotor yanng ingin berhenti karena suatu keperluaan di setiap wilayah perkotaan. Secara normatif mereka mengetahui jasa yang mereka berikan kepada pemilik kendaraan berupa memfasilitasi pengaturan penempatan posisi kendaraan dan jasa pengaturan lalu lintas alakadarnya. Tidak lebih dari itu!

Contoh soal masalah kehilangan atau kerusakan mereka cenderung tidak mau tahu. Selanjutnya motif keberadaan mereka tidak bisa disamaratakan. Ada kalanya keberadaan mereka memang bergerak sendiri-sendiri, atau ada juga yang dikoordinasikan oleh pihak-pihak tertentu.

Sedangkan modal mereka untuk menjadi pelaku parkir liar juga tidak seberapa, cukup dengan modal kemuan dan sedikit keberanian dilengkapi dengan pakaian parkir dan peluit tentunya. Dalam hal ini perlu dipertegas bahwa keberadaan mereka tidak bisa disalahkan sepenuhnya secara sepihak. Karena motif dan alasan ekonomi inilah maka parkir liar ini terjadi. Hal tersebut berdampak pada tidak tegasnya penertiban terhadap mereka yang dilakukan oleh pemerintah kota/darah setempat. Sepertinya ada rasa iba dan kasihan untuk menertibkan para parkir liar tersebut.

Kedua, lokasi parkir. Lokasi parkir liar cenderung sembarangan, melanggar aturan dan tidak memperhatikan kepentingan umum. Dalam Wikipedia Indonesia disebutkan ada sejumlah asepk yang harus diperhatikan dalam penetapan lokasi parkir, antara lain harus memperhatikan rencana tata ruang kota/daerah, keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kelestarian lingkungan dan kemudahan bagi pengguna jasa.

Dari sejumlah hal tadi terbukti bahwa banyak diantara parkir liar tersebut yang melanggarnya. Dalam aspek rencana tata ruang kota/daerah, para pelaku parkir liar ini sama sekali tidak mematuhinya. Contoh banyak terjadi mereka "membangun" atau memanfaatkan lahan-lahan tertentu di perkotaan yang semestinya bukan untuk lokasi parkir seperti halnya lahan kosong untuk kios pedagang kaki lima, lahan untuk tempat penampungan sampah sementara, atau menggunakan lahan yang rencananya untuk taman kota, dan lain sebagainya.

Demikian juga halnya dengan aspek ke keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Dalam hal ini tidak ada jaminan kenyamanan, keselamatan dan keamanan kendaraan bagi pemilik kendaraan bermotor. Lebih lanjut kerap kali keberadaan parkir liar ini terlalu memaksakan diri hingga menganggu kelancaraan lalu lintas. Tentu saja hal ini terjadi karena salah satunya parkir liar ini banyak memanfaatkan bahu jalan atau trotoar jalan sehingga mengganggu baik itu kepada lalu lintas kendaraan bermotor juga kepada para pejalan kaki. Dampak lanjutannya adalah kemacetan lalu lintas yang tidak bisa dihindari lagi.

Aspek berikutnya adalah kelestarian lingkungan hidup. Ada kalanya karena terdorong keuntungan yang dianggap lumayan besar maka pemanfaatan lahan parkir tidak lagi mengindahkan kelestarian lingkungan hidup. Contoh pengalihfungsian sebagian taman kota yang disulap secara liar untuk lahan pakir sehingga keasrian dan kelestariannya terganggu. Aspek terakhir ialah kenyamanan pengguna jasa. Rasa-rasanya pelayanan parkir liar sangat minimal sekali jika tidak mau disebut sangat berantakan. Parkir liar sangat mengedepankan pemasukan uang tanpa diimbangi pelayanan yang baik. Maka tidak heran kalau penempatan kendaraan saja sangat tidak teratur, sangat berdesak-desakan, asal banyak, tanpa ada jaminan dari kerusakan atau kehilangan kendaraan.

Mencermati berbagai aspek tadi yang cenderung tidak diperhatikan oleh para pelaku parkir liar maka seyogyanya keberadaan mereka dapat segera dibenahi dengan berbagai solusi atau kebijakan yanng lebih manusiawi, sistematis dan produktif. Ada beberapa solusi alternatif yang dapat dilakukan, antara lain:

pertama, di bawah koordinasi dinas terkait keberadaan mereka diinventarisasi, dibuat standarisasi untuk parkir yang layak, dilakukan penertiban baik dari sisi pelaku parkir maupun lokasi parkir, bagi yang dianggap layak dapat terus dilanjutkan sebaliknya bagi yang tidak harus segera dihentikan. Kedua, pelaku parkir yang dianggap layak secara kontinyu harus diberikan pembinaan minimal tentang standar teknis dan prosedur perparkiran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun