Sebaliknya bagi yang tidak, harus ada semacam bentuk penyaluran, pemberdayaan dan konpensasi agar mereka tetap dapat berpenghasilan.
Caranya tentu saja dengan berbagai kebijakan terkait dengan penyediaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang lebih luas dan terbuka lebar melalui koordinasi dengan dinas tenaga kerja dan balai-balai latihan kerja.
Ketiga, bagi mereka yang dianggap layak tadi segera diberikan semacam izin resmi dan legalitas dalam melaksanakan kegiatan perpakirannya. Keempat, adanya tindakan tegas bagi mereka yang melakukan parkir liar kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kelima, perparkiran pada prinsipnya menunjukan citra suatu kota/daerah. Untuk itu pembenahan parkir sudah selayaknya diurus dengan sungguh-sungguh baik yang sifatnya ke dalam seperti penertiban parkir-parkir liar juga terhadap pengguna kendaraan bermotor.
Bagi para pengguna kendaraan bermotor sudah sepatutnya juga diberikan sanski bagi mereka yang memaksa parkir disembarang tempat.
Contoh dengan cara penggembokan dan penderekan bagi pemilik kendaraan yang melanggar. Upaya-upaya seperti tadi akan mendatangkan keuntungan yang sangat signifikan bagi sebuah kota, tidak hanya berbentuk keuntungan finansial bagi kas kota/daerah tapi juga menyangkut citra, kenyamanan, dan keasrian suatu kota/daerah.
Melalui berbagai solusi dan kebijakan yang manusiawi, sungguh-sungguh, terarah dan terintegrasi maka rasanya fenomena parkir liar yang terus menjamur di berbagai kota secara bertahap dapat diatasi. Pada giliranya apabila hal tadi dapat teralisasi, maka suasana kota jauh akan lebih terkurangi kesemrawutannya. Semoga saja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H