Berbahagialah buat teman-teman pecinta gorengan karena sudah ngga perlu lagi khawatir dan waswas kalo makan goreng-gorengan, kalian mau tau sebabnya kenapa.Â
Karena saat ini Pemerintah khususnya ke Mentri Perdagangaan akan memastikan tak ada lagi minyak goreng curah yang di jual dipasaran secara bebas karen mulai 1 Januari 2020 produsen minyak curah akan di hilangkan dari pasaran dan dari peredaran dimasyarakat umum. Dan sudah dipastikan pula kalo setiap produk minyak goreng wajib dibungkus dalam kemasan bermerek dan dilengkapi komposisi pula dengan kandungannya.
Menteri Perdagangan Bpk Enggartiasto Lukita diacara yang sama meresmikan dan meluncurkan penggunaan minyak goreng berkemasan. Pemerintah sudah menetapkan nantinya harga jual di pasaran untuk minyak goreng ini akan dijual dalam bentuk kemasan yang praktis dan sederhana dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 11.000 per liter. Nah catet ya ibu-ibu harganya sudah di patok untuk harga minyak goreng perliternya, kerenkan.
Beliau juga mengatakan, ada dua hal sebagai alasan utama mengapa minyak curah perlu dilarang dari pasaran Indonsia. "Pertama, konsumsi minyak curah akan berdampak buruk bagi kesehatan." Dan "Alasan utama adalah kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali," ujar Mendag di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Selain itu, bagi para penjual minyak curah juga sering mencurangi takaran. Hal ini kemudian akan membuat harga minyak curah kadang lebih mahal dari minyak kemasan. "Dan Minyak goreng curah itu sering kali dijual harganya di atas minyak goreng dalam kemasan yang sederhana," katanya.
Sementara itu, saat ini pemerintah memang belum memikirkan terkait sanksi karena saat ini mau lebih fokus menghilang suplay minyak goreng curah di pasaran masyarakat. "Kita bicara untuk masyarakat, yang penting sekarang adalah sosialisasi. Kalau nanti pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, maka semua masyarakat tahu bahwa minyak goreng curah adalah minyak tidak sehat, bekas, dan pasti tidak ada jaminan halalnya," tutur Enggar.
Namun, implementasi kebijakan ini akan ditunda karena belum siapnya produsen minyak goreng untuk bisa ikut memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah-daerah. Namun akan dipastikan "Sejalan dengan penerapan SNI Wajib Minyak Goreng, kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan pada 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi.
Untuk itu, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada para konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor besar untuk minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu juga dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dalam hal ini
"Pemenuhan kebutuhan ini diharapkan dapat menangkal kampanye negatif produk CPO Indonesia dan pada saat yang bersamaan dapat meningkatkan kecintaan masyarakat akan produksi negeri sendiri," jelas dia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H