Desa Margomulyo, Kab. Pati (23/07/23) - Dalam menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Indonesia, pemerintah Indonesia menekankan kepada masyarakat meningkatkan konsumsi dalam negeri dan peningkatan aktivitas dunia usaha lokal. Salah satu bentuk peningkatan perokonomian kreatif di Indonesia adalah peningkatan UMKM.
Pelaksanaan UMKM yang dilakukan oleh masyarakat indonesia kerap kali mengalami situasi stagnan seperti contohnya modal dan perizinan usaha. Â Tim II KKN dalam hal ini melakukan sosialisasi perizinan usaha umkm sebagai bentuk pengejawantahan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil dan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mewujudkan dengan menyelenggarakan sosialisasi perizinan usaha UMKM terhadap pelaku UMKM di Desa Margomulyo, Tayu, pati.
hukum bagi pelaku UMKM, Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro menyampaikan beberapa informasi seperti definisi menurut konstitusi, manfaat, serta tata cara pembuatan perizinan usaha bagi UMKM, guna mengedukasi secara fundamental kepada pelaku UMKM bahwa adanya perizinan usaha mempengaruhi kompetensi performa UMKM tersebut dari adanya keuntungan yang didapatkan. Hambatan yang kerap dialami seperti terhambatnya modal juga dapat teratasi jika pelaku UMKM sudah memiliki perizinan usaha. Selain itu, dengan adanya kemudahan pembuatan perizinan usaha secara online melalui https://www.oss.go.id/pas/ tanpa ada pemungutan biaya agar memudahkan para pelaku UMKM.
Untuk mencapai eskalasi kepemilikan perizinan usaha guna menjamin legalitasDiadakannya sosialisasi perizinan usaha terhadap UMKM di Desa Margomulyo ini diharapkan dapat menyadarkan para pelaku UMKM bahwa banyak keuntungan yang didapatkan jika memiliki legalitas dalam mengadakan usaha seperti salah satu contohnya mendapatkan jaminan kepastian hukum dari negara serta memudahkan dalam pelaksanaan dan perluasan kegiatan usaha para pelaku UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H