Mohon tunggu...
Ivatul Maula
Ivatul Maula Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, IPB University

Nonton memang paling asik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa IPB University Lakukan Audiensi Kampung Iklim kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor

28 September 2022   12:20 Diperbarui: 28 September 2022   12:27 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa IPB University yang tergabung dalam tim Pekan Kreativitas Mahasiswa-Riset Sosial Humaniora (PKM-RSH) pembayaran jasa lingkungan, PKM-RSH model dinamik, dan Program Penguatan Kapasitas (PPK) Resources and Environmental Economics Student Association (REESA) melakukan audiensi mengenai hasil penelitian dan pengabdian Desa Cibanteng kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor (27/09). 

Tiga topik utama pembahasan audiensi yaitu pembayaran jasa lingkungan di desa sebagai upaya menekan emisi karbon dalam mencapai target pengurangan karbon nasional, model pengolahan sampah berbasis ekonomi sirkular dalam mewujudkan sustainable consumption and production, dan terakhir membahas program kampung iklim yang mengembangkan aktivitas rendah karbon berbasis masyarakat.

Ketua PPK REESA, Aditya Handoyo Putra, menyampaikan bahwasannya Desa Cibanteng memiliki potensi dalam mendukung capaian emisi nasional dengan memperhatikan sektor limbah, tutupan lahan, dan pertanian. Artinya jika desa-desa lain melakukan penghijauan dan pengelolaan sampah dapat mendukung tercapainya Nationally Determined Contribution (NDC).

Menurutnya, dalam pengelolaan sampah diperlukan model dinamik yang mengaitkan antar waktu karena sampah bersifat dinamis sehingga kedepannya didapatkan model pengelolaan sampah yang efektif. 

Pada program pengabdian PPK REESA telah dilaksanakan aktivitas rendah karbon dalam mewujudkan Desa Cibanteng sebagai kampung iklim seperti pengelolaan sampah organik dan anorganik, penghijauan, dan pertanian rendah karbon. 

M.Haris selaku Sub Koordinator Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyebutkan bahwa terdapat empat daerah yang lolos program kampung iklim KLHK salah satunya yaitu RW 05 Pabuaran. "Program yang di RW 05 Paburuan berjalan dengan bagus seperti program ketahanan pangan sudah bisa menjual produk sayuran, olahan bunga telang dan jahe. Disetiap RT juga sering diadakan berbagai lomba seperti lomba pembuatan taman," ujar Pak Haris. 

Kampung iklim bisa dioptimalisasi dengan adanya Kampung Ramah Lingkungan (KRL) yang tersebar di Kabupaten Bogor. Dari 600 KRL yang terdaftar tiga diantaranya berada di Desa Cibanteng. Pemerintah turut memberikan supporting kelembagaan berupa bantuan bibit sayuran, peralatan biopori, dan alat pencacah sampah.

Timbulan sampah Kabupaten Bogor mencapai 7000-8000 ton perhari, sementara dari 132 truk pengangkut sampah yang beroperasi hanya setengahnya saja sehingga diperlukan kebijakan dan tindakan yang dapat mereduksi jumlah sampah. Pemkab Bogor telah mengeluarkan PERBUP No.13 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan plastik dan styrofoam, kebijakan ini telah diterapkan di toko-toko modern. Harapan kedepannya di Kabupaten Bogor segera terealisasi pembangkit listrik dari sampah.

Produk-produk hasil kelola sampah anorganik seperti tempat donasi sampah, bantal ecobrick, dan paving block mendapat respon yang positif dari Pak Haris. "Untuk produk paving block nya perlu diuji lagi bagaimana ketahanan panasnya. Kami sangat butuh ide-ide brilian dari kalian seperti ide produk-produk paving block ini untuk Kabupaten Bogor," ujar Pak Haris dalam kalimat penutupnya.

Penyerahan Policy Brief (Dokpri)
Penyerahan Policy Brief (Dokpri)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun