Mohon tunggu...
IVAN MAULANA
IVAN MAULANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unisma jurusan Ilmu Administrasi prodi Administrasi Bisnis

Hobi Memancing

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Pemerintah Terhadap Perdagangan Internasional

9 Januari 2024   10:54 Diperbarui: 9 Januari 2024   11:35 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Kebijakan Ketenagakerjaan

Kebijakan ketenagakerjaan merujuk pada serangkaian langkah dan keputusan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas ekonomi untuk mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, serta untuk menciptakan kondisi kerja yang adil, aman, dan produktif. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja, meningkatkan kondisi kerja, dan mengelola hubungan industrial.

B. Kebijakan perdagangan internasional

Kebijakan perdagangan merujuk pada seperangkat tindakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah atau otoritas ekonomi suatu negra untuk mengatur dan mengelola hubungan perdagangan internasional. Banyak tindakan dan peraturan yang telah diambil dan di tetapkan oleh pemerintah indonesia dalam hal perdagangan internasional. Kebijkan perdagangan internasional yang dilakukan pemerintah pada umumnya memiliki 

a. Melindungi kelangsungan hidup perusahaan dan industri di dalam negeri

b. Menjamin ketersidiaan lapangan kerja di dalam negeri

c. Melindungi kepentingan ekonomi nasional dari pengaruh negatif dalam perdagangan internasional

d. Menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil

e. Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan kurs valuta pada umumnya 

f. Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca pembayaran internasional

Sesuai dengan sasaranya, kebijakan perdagangan internasional dapat dikelompokkan menjadi beberapa macam yaitu: Keijakan Ekspor, Kebijakan Impor, Kebijakan Tarif, dan Kebijakan non Tarif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun