Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah suatu upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.Â
Gagasan tentang hukum lingkungan sejatinya berfungsi sebagai koreksi terhadap berbagai kesalahan yang telah terjadi di masyarakat, baik di negara maju maupun negara berkembang. Terutama, ini berkaitan dengan praktik industrialisasi yang awalnya tampaknya berjalan tanpa pembatasan yang memadai.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum lingkungan pada tahun 2015, sejumlah 141 kasus telah ditangani, dan hingga bulan Desember 2015, sebanyak 118 kasus telah diselesaikan.Â
Penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan pada tahun tersebut dibagi menjadi lima tipologi utama, yaitu pembalakan liar, perambahan hutan, peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal (TSL), pencemaran lingkungan, dan kebakaran hutan dan lahan.
Namun, ketika kita merenungkan data ini, kita menyadari bahwa situasi lingkungan hidup yang semakin memprihatinkan adalah hal yang sangat nyata. Banyak tindakan yang dapat dianggap merusak dan mencemari lingkungan hidup.Â
Dengan mempertimbangkan hal ini, tampaknya penegakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana lingkungan hidup masih menghadapi berbagai kendala dan kegagalan yang perlu segera diatasi.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur ketentuan pidana dalam Bab XV tentang Ketentuan Pidana. Dalam konteks ketentuan pidana UUPPLH, beberapa analisis dapat diuraikan sebagai berikut:
Undang-Undang ini menerapkan pendekatan hukum pidana dengan merumuskan delik materiel dan delik formil. Delik materiel berfokus pada akibat dari suatu perbuatan yang dilarang, seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.Â
Di sisi lain, delik formil menekankan pada perbuatan seperti pelepasan atau pembuangan zat, energi, dan komponen berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan. UUPPLH berusaha untuk menangani berbagai jenis tindakan yang merugikan lingkungan.
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengakui bahwa tindak pidana lingkungan hidup dapat melibatkan individu ("setiap orang") dan juga korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat bertanggung jawab.Â