Mohon tunggu...
Ivania Syilfa Arizki
Ivania Syilfa Arizki Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya mempunyai hobi yaitu membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hikmat dalam Permusyawaratan Perwakilan: Mengungkapkan Isu Ketidakadilan Hukum di Masyarakat

19 Januari 2024   20:24 Diperbarui: 20 Januari 2024   08:44 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.miningreview.com

Pendahuluan:

Di dalam  sistem pemerintah tentang  kerakyatan,yang di pimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan menjadi faktor utama. Tapi, isu yang ada yaitu ketidakadilan hukum di indonesia masih melekat dalam masyarakat. Artikel ini akan membahas tentang  permasalahan tersebut dengan data pendukung yang menggambarkan ketidaksetaraan dalam sistem hukum di indonesia.

Berikut isu Ketidakadilan Hukum:

Data membuktikan adanya kelompok masyarakat dengan kalangan rendah lebih rentan terhadap ketidakadilan hukum, baik dalam proses peradilan ataupun hukuman yang didapatkan.  Contohnya menunjukkan bahwa orang-orang dari lapisan ekonomi rendah memiliki akses terbatas di dalam hukum yang berkualitas.

Pembahasan

1. Akses Terhadap Perwakilan Hukum

 Data menunjukkan bahwa sekelompok masyarakat kurang mampu sering kesulitan mendapatkan keadilan perwakilan hukum yang berkualitas,membuat ketidaksetaraan di dalam pengadilan.

2. Diskriminasi Rasial dalam Hukum

Data membuktikan  ketidaksetaraan  di dalam perlakuan hukum di kelompok etnis tertentu. Ini yang membuat kurang percayanya adanya sistem hukum di kelompok masyarakat yang minoritas

3. Adanya pengaruh Faktor Ekonomi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun