Mohon tunggu...
Farkhan Bunaiyya
Farkhan Bunaiyya Mohon Tunggu... karyawan swasta -

wong cilik yang hanya ingin negeri ini menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Miss World Ditolak, Kawin Kontrak Ditolak

4 September 2013   05:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:23 3053
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Miss World dan kawin kontrak adalah dua hal yang berbeda. Miss World adalah kontes kecantikan dunia, sedangkan kawin kontrak adalah kawin dengan batasan waktu tertentu. Meskipun beda, tapi keduanya memiliki kesamaan, yaitu : sama-sama ditolak dalam Islam!

Kenapa ajang Miss World ditolak dalam Islam?

Miss World adalah kontes kecantikan dunia yang pada awalnya adalah Festifal Kontes BIKINI. Pertama kali diadakan di Inggris pada tahun 1951 dan diprakarsai oleh seorang bisnisman hiburan, Eric Morley. Karena penggunaan bikini banyak mendapat pertentangan, maka kemudian diganti dengan kostum yang dianggap lebih "moderat", yaitu BAJU RENANG.

Tujuan utama dari kontes ini adalah jelas, KECANTIKAN. Yang "boleh" mengikuti kontes ini adalah mereka yang cantik-cantik saja. Tinggi, mulus, enak dilihat, bodi yang aduhai, tubuh yang yahut, wajah yang proporsional, dan lain-lain yang berbau fisik. Kalau kemudian ada istilah Beauty With a Purpose, yaitu tambahan tes intelegensi dan kepribadian, itu hanya kamuflase saja, supaya tidak terlalu naif untuk hanya disebut sebagai "kontes kecantikan".

Apapun itu, mau baju renang apalagi bikini, mau ditambahi tes-tes lain bahkan tes moral sekalipun, kontes kecantikan macam ini jelas di larang dalam Islam. Kenapa? Karena Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan kaum wanita. Aurat wanita yang seharusnya ditutup dan dijaga, tidak selayaknya diumbar, dipertontonkan, bahkan dipertandingkan.

Bagaimana dengan kawin kontrak (nikah mut'ah)?

Dalam sejarahnya, nikah mut'ah memang pernah diperbolehkan dalam Islam. Tetapi pada saat itu dalam KONDISI DARURAT PERANG, dimana para sahabat nabi jauh dari istri dalam jangka waktu yang sangat lama, sehingga Allah SWT kemudian memberikan keringanan (rukhshah).

Namun demikian, nikah mut'ah ini tidak lagi diperbolehkan berdasarkan salah satu hadist berikut ini :  Diriwayatkan dari Rabi’ bin Sabrah r.a. sesungguhnya rasulullah s.a.w. bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan nikah mut’ah, dan sesungguhnya Allah TELAH MENGHARAMKANNYA sampai hari kiamat, oleh karenanya barangsiapa yang masih mempunyai ikatan mut’ah maka segera lepaskanlah, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada wanita yang kalian mut’ah” (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban).

Kalau kemudian masih ada yang menyelewengkan nikah mut'ah ini dengan mengatasnamakan Islam, yang salah bukan Islamnya! Karena Islam sudah sangat jelas melarangnya. Nikah mut’ah jelas bertentangan dengan tujuan nikah yang sangat mulia dalam Islam. Selain sebagai ibadah, pernikahan adalah untuk membangun ikatan keluarga yang langgeng (mitsaqan ghalidzha) yang dipenuhi dengan kedamaian (sakinah), saling cinta mencintai (mawaddah), dan saling kasih-mengasihi (rahmah). Dengan begitu, ikatan pernikahan yang tidak ditujukan untuk membangun rumah tangga yang langgeng, tidaklah sesuai dengan tujuan ajaran Islam.

Al-Bakri dalam kitabnya I’anah at-Thalibin menyimpulkan : “Nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekuensi langgengnya pernikahan”.

Intinya, menjawab tulisan Matkodak (Miss World Ditolak, Kawin Kontrak Diterima), jangan membandingkan sesuatu secara tidak proporsional. Seolah-olah keduanya menggunakan sudut pandang yang sama, yaitu Islam. Padahal, yang satu hanyalah menggunakan sudut pandang nafsu bejat belaka!

Kalau Matkodak merasa tidak tahu (tidak punya ilmunya), ya tidak usah menulis apalagi mempublikasikannya, karena hanya akan menjadi fitnah yang tentu saja sangat berat pertanggungjawabannya! (flb)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun