Mohon tunggu...
Ivan Hartana
Ivan Hartana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Applied Mathematics Student at Parahyangan University

Hi, everyone! Glad you're here!

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya Mengubah Paradigma Pendidikan dan Proses Pengembangan Generasi Bangsa yang Unggul dan Berbudaya

4 Januari 2022   12:14 Diperbarui: 4 Januari 2022   12:36 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menitikberatkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan fokus utama pada tujuan Negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan. Berfokus pada mencerdaskan kehidupan bangsa yang mana menjadi titik poin dalam kaitannya dengan mencetak generasi unggul yang berbudaya. Upaya pemerintah dengan membangun sebuah sistem pendidikan nasional dan memberikan jaminan pendidikan untuk seluruh warga negara Republik Indonesia masih dirasa kurang. Tingginya tingkat kemiskinan, pendidikan kurang merata, serta sarana dan prasarana yang menunjang proses pembentukan geerasi unggul masih tersendat.

Timbulnya permasalahan tersebut mendorong pemerintah Indonesia untuk terus menciptakan program baru demi mencapai tujuan Indonesia. Dalam masa kepemimpinan Joko Widodo sendiri terdapat beberapa program untuk menunjang terbentuknya generasi unggul yang berbudaya sebagaimana tercantum dalam NawaCita. Secara jelas dipaparkan dalam poin kelima dan kedelapan di NawaCita yang mana pada poin kelima berbunyi "Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dengan cara program Indonesia Pintar" melalui wajib belajar 12 tahun tanpa dimintai pungutan biaya" serta poin kedelapan yang berbunyi "Membangun revolusi karakter bangsa dengan cara membangun pendidikan kewarganegaraan serta penyeragaman sistem pendidikan nasional". 

Guna mewujudkan NawaCita tersebut maka Indonesia menggagas beberapa program kerja yang salah satunya berkaitan dengan poin kelima dan kedelapan yaitu Program Indonesia Pintar. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), telah dilakukan survei pada 2018. Hasilnya, sekitar 42,9 persen anak usia sekolah (7-18 tahun) dari keluarga miskin tidak menerima Kartu Indonesia Pintar. Artinya, data penduduk miskin yang dijadikan dasar Program Indonesia Pintar tidak akurat maka dari itu perlu diperbaiki. Tingginya angka tidak tepat sasaran PIP ini menjadi sandungan cukup besar untuk menggapai  cita-cita bangsa pembentukan generasi unggul yang berbudaya secara khusus.

Solusi yang dapat diberikan diantaranya secara khusus perlu adanya perbaikan dan perluasan kurikulum pendidikan yang lebih baik dan merata sesuai dengan standar pendidikan internasional agar mutu pendidikan di Indonesia dan mengupayakan peningkatan profesionalisme guru atau tenaga pengajar di institusi pendidikan. Peningkatan kinerja juga penting dilakukan, secara tidak langsung akan membantu meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia dan membenahi kurikulum yang digunakan pada pendidikan di Indonesia. Dalam kurikulum harus dibentuk proses pembelajaran yang efektif dan sesuai dengan kemampuan yang dibutuhkan dalam dunia kerja. Kapasitas ini harus menjadi muatan utama kurikulum dan menjadi landasan bagi pengembangan proses pembelajaran demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Fokus utama yang perlu dibenahi saat ini mengenai pendidikan dalam menjawab tantangan zaman yang selalu berkembang. Pemahaman mengenai pendidikan itu bukan semata-mata pengajaran yang mana apabila dikaitkan dengan pendidikan di Indonesia saat ini jujur saja berfokus pada aspek kognitif serta mengabaikan aspek efektif dan psikomotor. Walaupun secara data memang Indonesia masih dapat dikatakan belum selesai dengan aspek kognitif dan perlunya suatu perubahan paradigma pendidikan.

Era globalisasi menuntut seluruh proses mengajar oleh guru/dosen diubah menjadi pembelajaran. Bukan tanpa alasan yang kuat melainkan memang tuntutan perubahan dari sebuah paradigma menyebabkan pendidikan Indonesia terlibat dalam pelaksanaan visi UNESCO tentang learning not teaching ialah learning to know, learning to be, learning to do dan learning to live together.

Visi UNESCO tersebut juga berkaitan dengan pemantauan proses pembelajaran dan bukan hanya berfokus pada hasil. Dengan melihat proses pembelajaran setiap siswa/mahasiswa maka hendaknya terdapat sebuah perkembangan dari sisi akademik dan non akademik pun terlaksana. Dengan kata lain perlunya membuat siswa/mahasiswa suka dan ingin untuk belajar, bukan terpaksa dan lulus untuk mendapat sertifikat maupun nilai yang diinginkan saja, namun pengembangan diri dan keterampilan terasah guna dapat mengurangi problematika yang nantinya dapat timbul di lingkup Indonesia sekalipun dengan kemampuan dan keterampilan yang berkembang tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun