Mohon tunggu...
Ivan GhanySubekti
Ivan GhanySubekti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Padjadjaran

saya ivan dan saya adalah seorang mahasiswa universitas padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Strategi Pencegahan Radikalisme di Era Digital

2 Juli 2024   20:00 Diperbarui: 2 Juli 2024   20:03 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stop Radikalisme/Viva.co

Meningkatnya paham radikalisme, terutama di era digital saat ini, menjadi suatu isu yang memerlukan tindakan pencegahan segera, mengingat dampak yang potensial merugikan bagi sebuah negara. Upaya pencegahan dapat diarahkan melalui pemanfaatan media digital yang semakin umum digunakan oleh masyarakat. Salah satu langkah preventif yang efektif adalah memanfaatkan teknologi internet untuk menyebarkan informasi tentang bahaya dan larangan terkait radikalisme. Dengan cara ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait risiko radikalisme dapat semakin meningkat (Zamzamy, 2019).

Pemerintah juga aktif dalam menanggapi penyebaran radikalisme di Indonesia dengan menyiapkan berbagai upaya. Menurut Santoso dan rekan-rekan (2020), pemerintah telah mengadopsi dua pendekatan, yaitu pendekatan keras (hard approach) dan pendekatan lunak (soft approach). Pendekatan keras dilakukan melalui keterlibatan aparat bersenjata untuk menghadapi langsung individu atau kelompok yang terlibat dalam tindakan radikal atau teror. 

Sementara itu, pendekatan lunak melibatkan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh, dengan fokus pada pertahanan fisik dan mental sebagai langkah pencegahan menyeluruh terhadap penyebaran paham radikal yang dapat meresahkan.

Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat diciptakan lingkungan yang aman dari ancaman radikalisme dan sekaligus meningkatkan ketahanan bersama terhadap potensi pengaruh negatif tersebut.

Upaya Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Penerapan Bela Negara

Seiring perkembangan yang terus-menerus di dunia internet, berbagai teknologi dan fitur menjadi lebih dinamis dan canggih, menjadikannya lebih inklusif daripada referensi khusus terhadap penggunaan dan desain tertentu. Media sosial, sebagai contoh, mencerminkan beragam teknologi yang memungkinkan manusia terlibat dalam kolaborasi, pertukaran informasi, dan interaksi melalui pesan berbasis web (Indraswari dkk, 2020).

Berdasarkan konteks lain, sosial media biasa dipahami platform yang memanfaatkan media nya untuk  gambar, teks, suara, dan video untuk interaksi antara pengguna dengan sesama manusia, perusahaan, atau sebaliknya. Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa media sosial saat ini berfungsi sebagai fasilitator komunikasi yang melibatkan berbagai jenis konten, seperti teks, gambar, suara, dan video.

Bela negara ini merupakan suatu kewajiban dan hak yang diterima oleh warga negara untuk mempertahankan dan membela tanah airnya. Keterkaitan antara radikalisme dan juga bela negara umumnya terfokus pada aspek yang mengacu pada ketahanan dan keamanan negara. 

Nilai yang terdapat pada konsep bela negara melibatkan kepekaan dan kesadaran akan cinta tanah air, keyakinan dalam ideologi negara seperti Pancasila, kesiapan untuk berkorban demi bangsa dan negara, serta keteguhan dalam menciptakan kesatuan dan kedamaian negara.

Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, bahwa digitalisasi seperti yang kita alami saat ini, menjadi penyebab paham radikalisme tidak hanya terbatas pada lingkup fisik, melainkan juga meluas ke jejaring sosial, mencakup internet dan media sosial. 

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab untuk menangkal penyebaran paham radikalisme di dunia maya ini dengan mengadopsi nilai terhadap bela negara. Dalam konteks ini, nilai dan bela negara dapat diimplementasikan melalui pembuatan kebijakan-kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk menangkal radikalisme di ranah digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun