2. SKD, yang berupa TWK, TIU, dan TKP. Ini adalah tes yang wajib dilakukan oleh semua calon ASN. Dengan lolos-nya tes ini, calon mahasiswa dianggap telah layak untuk nantinya menjadi seorang ASN. SKD sendiri diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) melalui sistem CAT (Computer Assesment Test) bersama dengan perguruan tinggi kedinasan yang lainnya.Â
3. Tes Lanjutan I, yaitu tes kesehatan dan tes kebugaran, serta tes psikologi. Bobot nilai untuk melanjutkan tes lanjutan II adalah 50% untuk tes kesehatan dan kebugaran, dan 50% untuk tes psikologi. Tes kesehatan mencangkup pemeriksaan tinggi dan berat badan, tekanan darah, visus mata, dan pemeriksaan lainnya. Sedangkan tes kebugaran mencangkup lari mengelilingi lintasan, suttle run, pull up, push up, sit up, dan aktivitas lain yang ditentukan oleh panitia.Â
4. Tes lanjutan II, yaitu tes wawacara. Tes ini akan dilakukan secara semi online, dengan menempatkan calon mahasiswa di tempat yang telah ditentukan, dan dilakukan wawancara secara online.Â
Selain itu, ada ketentuan-ketentuan yang telah diberikan oleh panita SPMB PKN STAN. berikut ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan tersebut :Â
1. Rata-rata nilai ujian pada ijaza adalah 70 dengan skala 100.Â
2. Tidak boleh bertato dan bertindik (kecuali untuk kepentingan adat/agama).Â
3. Bebas NAZPA (dibuktikan dengan hasil tes kesehatan).
4. Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama menjadi mahasiswa.
5. Usia dibawah 21 tahun per 21 September 2021 (kelahiran setelah 21 September 2000).Â
6. Program afirmasi hanya diperuntukkan untuk putra/putri daerah afirmasi yang telah ditentukan.Â
7. Biaya tes SPMB PKN STAN adalah sebesar Rp350.000.