Menurut penulis adalah bisa, dengan Pemerintah Daerah Pronvinsi Aceh dapat mendirikan/membentuk Perusahaan Daerah yang melayani Layanan Jasa Pinjaman Online bagi masyarakat khusus ber-KTP Provinsi Aceh.Â
Pada nantinya Perusahaan Daerah tersebut harus benar-benar memberikan Jasa Pinjaman Online atau Layanan Fintech Lending yang benar-benar berbasis Syariah dan Muamalah bagi umat. Sehingga Daerah Istimewa Aceh pada tahun 2022 benar-benar menjadi Provinsi dengan Ekonomi Syariah, berdasarkan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 Tentang Layanan Ekonomi Syariah.Â
Oleh : MUHAMMAD IVANA PUTRA, SH., MH.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H