Mohon tunggu...
Ivana Elma Renvinola Antang
Ivana Elma Renvinola Antang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat datang pada Blog ini, Terima Kasih.

Halo terima kasih yang sudah membaca artikel ini, salam kenal!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Media Sosial Sarana Penyebaran Berita Hoax (Instagram Dan Whatsapp)

17 Oktober 2022   05:24 Diperbarui: 17 Oktober 2022   06:42 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

g. Interactivity, peningkatan partisipasi pembaca dalam setiap berita, dengan adanya kolom komentar dan/atau fasilitas media sosial yang memungkinkan pembaca menyebarkan.

Dilansir dari liputan6.com Whatsapp paling banyak digunakan sebagai sarana menyebarkan hoax salah satunya "DANA bagi-bagi uang" tersebar sebuah pesan yang berisi jika "DANA" akan mendapatkan uang yang di bawah pesan tersebut terdapat sebuah link yang akan menghubungkan anda secara personal. Hal ini sangat membahayakan karena data pribadi bisa tercuri atau bocor dan lebih membahayakan lagi data pribadi bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Banyak strategi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, tapi dibuat seperti benar adanya. Hoax banyak membuat masyarakat merasa rugi karena tujuan hoax ini untuk membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan kebingungan.

Maka dari kita sendiri sudah harus mampu mencegah berita hoax jangan sampai kiat sendiri termakan berita yang tidak berkualitas hanya karena berisi berita yang tidak jelas. 

Apabila menerima sebuah berita melalui Whatsapp langkah pertama yang dilihat adalah perhatikan judul informasinya, sumber berita, foto atau video, dan sebagainya. 

Secara tidak sadar karena rasa ingin tahu tinggi kita bisa terlena berita hoax hanya karena dari judul berita yang menjebak, kebanyakan masyarakat karena sekedar melihat dari judul bukan isinya bisa merubah persepsi masyarakat jika berita itu fakta. 

Penyebaran hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial. 

Pencegahan hoax itu datang dari diri kita sendiri, jadi sebelum membuka berita hoax lebih buka melewati situs berita resmi. Di mana jaminan berita akan lebih faktual dan terpercaya sehingga sebagai masyarakat yang mengkonsumsi berita tindakan yang utama adalah memastikan jika berita ini fakta atau hoax.

Faktor hoax ini tersebar karena oknum iseng atau jahil di mana hanya ingin viral lalu masyarakat yang terlena berita akan membagikan berita tersebut. Ketika oknum itu tahu beritanya tersebar terdapat rasa kepuasaan dan senang akibat dari perbuatan tersebut. 

Dengan demikian, kita sebagai masyarakat harus lebih berhati-hati ketika mengakses berita baik itu dari media sosial atau portal berita online, karena hoax bisa didapatkan di temukan diberbagai platform media sosial dan kita harus dengan bijak dan teliti untuk mendapatkan informasi. 

dokpri 
dokpri 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun