Ringkasan   Â
Peredaran handphone di lembaga pemasyarakatan merupakan suatu permasalahan yang sudah lama terjadi, namun belum ada solusi terbaiknya sampai saat ini. Seberapa besar upaya yang dilakukann, tetap saja selalu terdapat peredaran handphone di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan demikian, isu ini menarik untuk dijadikan tema analisis dan dicarikan solusi terbaiknya untuk mengatasi permasalahan tersebut.Â
Mengingat, permasalahan ini dapat menjadi akar dari permasalahan lain yang akan muncul pada suatu Lapas. Adapun solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut antara lain: menggunakan penghilang signal telpon seluller (jammer) di dalam Lapas,Â
penyediaan sarana X-Ray sebagai penunjang kegiatan penggeledahan, penguatan Integritas dan sosialisasi dampak dari adanya Handphone yang dimiliki oleh narapidana kepada petugas, membuat tempat penitipan handphone dan melaksanakan penggeledahan bagi setiap pengunjung maupun petugas yang masuk.
Pendahuluan
Pada era revolusi industry 4.0, teknologi informasi berkembang sangat cepat dan signifikan. Pada awalnya, masyarakat banyak berkomunikasi jarak jauh menggunakan alat komunikasi dengan kabel. Kini, mayoritas masyarakat sudah beralih ke alat komunikasi nirkabel yang notabenenya lebih praktis, cepat, dan mudah digunakan.Â
Hal ini didorong dengan adanya tuntutan untuk mendapatkan informasi yang lebih cepat dari satu tempat ke tempat lain. Perubahan yang signifikan tersebut memberikan keuntungan efisiensi dan efektivitas untuk membentuk masyarakat yang dapat berinteraksi dalam jarak yang jauh dengan mudah membuat masyarakat yang jauh menjadi terasa dekat.(Lukito, 2017)
Narapidana merupakan bagian dari masyarakat yang juga membutuhkan layanan komunikasi dengan keluarga maupun kerabatnya di luar Lapas. Terlebih dengan adanya pandemic Covid-19 yang menyebabkan kunjungan keluarga narapidana ke Lapas digantikan dengan layanan Video Call.Â
Namun, karena terbatasnya sarana dan prasarana yang tersedia untuk layanan kunjungan online (video call) menambah keinganan narapidana untuk memiliki handphone selama berada di Lembaga Pemasyarakatan. (Fragusti Arrazi & Arisman, 2021)
Meningkatnya penggunaan handphone illegal di Lapas didasari oleh banyak ditemukan barang tersebut ketika dilakukan razia dadakan oleh petugas. Handphone merupakan barang yang tidak boleh dimiliki oleh narapidana selama berada di Lapas. Hal ini karena dapat memicu timbulnya permasalahan lain seperti: peredaran gelap narkotika, penipuan, perjudian, dsbnya.Â
Dengan demikian, perlu adanya strategi untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.