Mohon tunggu...
Ivana Deva
Ivana Deva Mohon Tunggu... Mahasiswa - undergraduate literature student

Mengkhususkan penulisan konten di bidang humaniora dan (mungkin) sedikit tips investasi.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Ancang-Ancang PHK, Begini Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan!

19 Februari 2023   12:37 Diperbarui: 19 Februari 2023   17:53 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Cara Klaim JKP Bulan Pertama

  • Teman-teman harus memiliki akun pada portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id. Jika belum, silahkan daftarkan akun teman-teman.
  • Login pada laman tersebut.
  • Pilih menu Ajukan Klaim pada halaman awal.
  • Isi data pribadi dan nomor rekening. Pastikan teman-teman mengisi data dengan benar.
  • Selanjutnya, berikan tteman-teman tangan pada surat KAPK.
  • Setelah itu, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika proses validasi telah selesai, teman-teman akan menerima email terkait proses klaim JKP.
  • Apabila proses telah selesai, teman-teman akan menerima manfaat uang tunai JKP melalui rekening teman-teman.

 

Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam

  • Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
  • Melamar pekerjaan pada minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
  • Mengikuti konseling yang sudah dirancang dalam program tersebut.
  • Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode ke-2 hingga ke-5 dengan kehadiran minimal 80%.

Mengajukan klaim JKP bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun