Â
Cara Klaim JKP Bulan Pertama
- Teman-teman harus memiliki akun pada portal Siap Kerja di laman siapkerja.kemnaker.go.id. Jika belum, silahkan daftarkan akun teman-teman.
- Login pada laman tersebut.
- Pilih menu Ajukan Klaim pada halaman awal.
- Isi data pribadi dan nomor rekening. Pastikan teman-teman mengisi data dengan benar.
- Selanjutnya, berikan tteman-teman tangan pada surat KAPK.
- Setelah itu, data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
- Jika proses validasi telah selesai, teman-teman akan menerima email terkait proses klaim JKP.
- Apabila proses telah selesai, teman-teman akan menerima manfaat uang tunai JKP melalui rekening teman-teman.
Â
Cara Klaim JKP Bulan Kedua hingga Keenam
- Melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
- Melamar pekerjaan pada minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
- Mengikuti konseling yang sudah dirancang dalam program tersebut.
- Mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode ke-2 hingga ke-5 dengan kehadiran minimal 80%.
Mengajukan klaim JKP bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!