Mohon tunggu...
Ivana Agustina
Ivana Agustina Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

human society

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Struktur dan Institusi Agama dalam Masyarakat

26 Januari 2021   17:56 Diperbarui: 26 Januari 2021   18:09 4607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Struktur sosial merupakan rangkaian relasi sosial yang terwujud dalam masyarakat sedangkan Institusi mempunyai dua pengertian pertama, sistem norma yang mengandung arti pranata, dan kedua, bangunan. yang dimaksud pranata sosial adalah suatu sistem atau tata kelakuan hubungan yang berpusat kepada aktivitas untuk memenuhi kompleksitas kebutuhan khusus dalam kehidupan manusia.yang kedua Istilah bangunan sosial yang dianggap lebih jelas menggambarkan institusi sosial. Pengertian lembaga lebih menunjukkan suatu bentuk, sekaligus mengandung pengertian yang abstrak perihal adanya norma dan peraturan yang menjadi ciri institusi sosial.

Sedangkan, Agama adalah bentuk keyakinan manusia terhadap sesuatu yang bersifat adikodrati (supernatural) yang seakan menyertai manusia dalam ruang lingkup kehidupan yang luas. Di dalam agama sendiri terdapat dua macam fungsi yaitu fungsi manifest dan fungsi laten, fungsi manifest adalah fungsi yang di sadari dan biasanya merupkan tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku ajaran agama (penyelamat, edukatif, control sosial, rasa solidaritas) sedangkan fungi latent adalah fungsi yang tersembunyi dan kurang di sadari oleh pelaku ajaran agama ( Sarana kupul kebo, zina dan perjudian, Dijadikan landasan aktivitas SARA atau peperangan, dan Kedok untuk meminta bantuan di luar kepentingan agama).

Kaitan agama dengan masyarakat banyak dibuktikan oleh pengetahuan agama seperti penulisan sejarah dan figur nabi yang bisa mengubah kehidupan sosial, argumentasi rasional tentang hakikat kehidupan, tentang Tuhan dan kesadaran akan maut menimbulkan kepercayaan seseorang percaya kepada tuhan. Peraturan agama dalam masyarakat menekankan pada hal-hal yang normatif atau menunjuk kepada hal-hal yang sebaiknya dan seharusnya dilakukan.

Institusi agama atau Lembaga keagamaan adalah organisasi yang dibentuk oleh umat beragama dengan maksud untuk memajukan kepentingan keagamaan umat yang bersangkutan di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup keagamaan masing-masing umat beragama

lembaga agama bersifat abstrak atau non material artinya lembaga agama hanyalah sekumpulan norma dan nilai agama yang melembaga dan terinternalisasi dan mendarah daging dalam masyarakat. Lembaga-Lembaga keagamaan ini kemudian memanifestasikan dirinya dalam bentuk material yang menghasilkan organisasi-organisasi keagamaan, pondok pesantren atau sekolah, rumah sakit, bank dan lain-lain

Fungsi Lembaga Keagamaan Lembaga keagamaan yang ada di Indonesia pada umumnya berfungsi sebagai berikut:

  1. Tempat membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
  2. Memelihara dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama umat yang bersangkutan.
  3. Memelihara dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat yang bersangkutan.
  4. Mewakili umat dalam berdialog dan mengembangkan sikap saling menghormati serta kerjasama Menyalurkan aspirasi umat kepada pemerintah dan menyebarluaskan kebijakan kepada umat.
  5. Wahana silaturrahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan

Adapun tujuan maupun fungsi lembaga keagamaan baik dari segi manifest maupun laten adalah sebagai berikut :

1. Memperkuat spiritualitas dan menekan iduvidualitas yang cenderung egoistik.

2. Memperkuat solidaritas dalam masyarakat dan mengembangkan sikap saling membantu.

3. Sebagai tindakan preventif mencegah perilaku amoral dalm masyarakat

4. Pemenuhan kebutuhan religious dan penghayatan ketuhanan

Unsur-unsur pranata agama , Kepercayaan agama, yaitu suatu prinsip yang dianggap benar tanpa ada keraguan lagi. Misalnya, kepercayaan bahwa Tuhan itu satu (monoteisme). Dalam unsur pranata agama terdapat ( Simbol agama,Politik agama, Umat, Pengalaman keagamaan).

Unsur-Unsur Pembentuk Lembaga Agama. yang menjadi syarat sesuatu dapat disebut agama, yaitu "sifat sakral atau suci" dari agama dan "praktek-praktek ritual" dari agama. Sifat sakral itu dapat diartikan bahwa sesuatu yang "sakral" itu "dikelilingi oleh ketentuan tata cara keagamaan dan larangan yang memaksakan pemisahan radikal dari yang duniawi. Sedangkan praktek ritual itu yang selalu dilakukan dan sudah terjalin dengan sangat erat yaitu pertama, praktek ritual yang negatif, yang berwujud dalam bentuk pantangan-pantangan atau larangan-larangan dalam suatu upacara keagamaan, serta praktek ritual yang positif, yang berwujud dalam bentuk upacara-upacara keagamaan.

Lembaga Keagamaan di Indonesia. Di Indonesia sendiri terdapat dua lembaga keagaman yang besar yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Muhammadiyah. Selain itu contoh institusi dalam islam yang ada di indonesia, seperti

  • institusi perkawinan diasosiasikan melalui Kantor Urusan Agama(KUA)
  • peradilan agamanya, dengan tujuan agar perkawinan dan perceraian dapat dilakukan secara tertib untuk melindungi hak keluarga, terutama perempuan,
  • institusi pendidikan yang diasosiasikan di dalam bentuk pesantren dan madrasah,
  • institusi ekonomi yang di asosiasikan menjadi bank mu`amalah indonesia ( BMI ),
  • baitul Mal Watamwil (BMT),
  • institusi zakat yang di asosiasikan menjadi Badan Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah (BAZIS),
  • institusi dakwah yang di asosiasikan menjadi Lembaga Dakwah Kampus (LDK).

Referensi : 

Petrus lakonawa. 2013. Agama dan pembentukan cara pandang serta perilaku hidup masyarakat.  Jurnal Humaniora vol.4 no.2 .Jakarta ; Binus university

Soekanto, soerjono.2006. Sosiologi suatu pengantar. Yogyakarta : Pustaka pelajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun