Mohon tunggu...
Ivana Agustina
Ivana Agustina Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

human society

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Regulasi Penanganan Covid-19

4 Agustus 2022   20:12 Diperbarui: 4 Agustus 2022   20:34 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Th. 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19  Dan Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pandemi yang menimpa seluruh dunia mengakibatkan penyusutan dan ketidakpastian perekonomian secara global. Indonesia terkena dampak yang besar dalam hal perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara untuk membiayai alat kesehatan. 

Pemerintah Indonesia juga menetapkan PSBB, akibat dari pembatasan kegiatan masyarakat ini berimplikasi melemahkan aktivitas dunia usaha. 

Bahkan tidak bisa di pungkiri, akibat pandemi ini banyak pelaku usaha gulung tikar dan melakukan PHK. aktivitas ekonomi yang terganggu ini berdampak pada perubahan dalam APBN Tahun Anggaran 2020 baik sisi Pembiayaan, sisi Pendapatan Negara, maupun sisi Belanja Negara.

Pemerintah menanggapi hal ini dengan mengeluarkan regulasi dalam PERPPU No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara, sejak dikeluarkannya PERPPU ini membuat polemik di masyarakat karena adanya dugaan kekebalan hukum dari penyelenggara negara yang terkait dengan pasal 27 PERPPU 1/2020 yang  seakan memberi impunitas bagi KSSK (komite Stabilitas sistem keuangan).

Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan bahwa biaya yang timbul dari kebijakan-kebijakan penyelamatan keuangan oleh Pemerintah terkait krisis, disebutkan sebagai bagian dari biaya ekonomi untuk menyelamatkan dari krisis, bukan merupakan kerugian Negara.

Pasal 27 ayat 2 menyebutkan jika pejabat pengambil kebijakan tidak bisa dituntut oleh hukum pidana dan perdata jika dalam melaksanakan tugas didasari pada itikad baik dan sesuai perundang-undangan.

Pasal 27 ayat 3 menyebutkan jika segala tindakan termasuk keputusan yang diambil pejabat/badan pemerintahan berdasarkan PERPPU ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada PTUN.

Analisis 

PERPPU ini bertujuan untuk menjadi dasar hukum, dengan diberlakukannya perubahan APBN, karena kasus Covid-19. Namun substansi PERPPU Dalam pasal 27 ini dijadikan pelindung bagi pemerintah untuk tidak ingin dievaluasi maupun diperiksa oleh BPK RI yang dapat memungkinkan terjadinya tindakan korupsi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat seperti sekarang, ketentuan ini juga menjadi puncak dari upaya pemerintah untuk merampas demokrasi dan negara hukum, dimana pemerintah hendak mewujudkan kekuasaan absolut negara di depan rakyatnya, yang menggambarkan tindakan pemerintah tidak pernah salah dan tidak dapat digugat/ diperkarakan. Dalam PERPPU ini menjelaskan bahwa seharusnya pada masa kritis, bank bisa juga menanggung beban. 

Bank seharusnya membebaskan bunga bagi pinjaman UMKM dan ultra mikro, bukan malah meminta atau mengalihkan menjadi beban pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun