Bangka- SPK untuk PIP yang dikeluarkan oleh PT.Timah kepada mitranya dalam Blok IUP nya selama ini, bahkan sampai saat ini terkesan Abu-abu alias Tidak jelas.
PT Timah memberi Izin Perintah Kerja namun implementasi di lapangan sangat tidak sesuai dengan SPK. banyak terjadi pelanggaran baik secara aturan hukum maupun SOP.
Berhubung lokasi yang dikerjakan oleh TI Rajuk Tower (PIP) tersebut berada di dalam IUP milik PT Timah Blok DU 1561 Laut Tg. Terentang. namun berdasarkan SPK diatas jumlah PIP yang digunakan hanya sebanyak 4 unit.akan tetapi PIP yang operasional berjumlah lebih dari 40 unit.
Dalam hal ini Kami menganggap bahwa adanya pembiaran dengan sengaja yang dilakukan oleh pihak PT Timah karena Menurut pengamatan kami di lapangan kegiatan penambangan tersebut diawasi oleh pihak PT Timah yaitu Kabag pengawasan proses area 1, Hendra bersama anggotanya serta satpam dari Divisi Pengamanan PT Timah.
ini jelas melanggar Pasal 87 Ayat(1) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.yang harus bertanggung jawab terutama adalah Kepala Unit Produksi Laut Bangka ( Ka. UPLB ) atau .Kepala Tekhnik Tambang (KTT) bukannya dilemparkan kepada Pihak Mitra.(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H