Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kisah Andri Tedjadharma: 26 Tahun Melawan Kezaliman

21 November 2024   17:24 Diperbarui: 21 November 2024   17:47 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andri Tedjadharma, dua bulan terakhir 4 kali masuk rumah sakit. (dok. Pribadi)

Dalam sebuah negara yang mengklaim menjunjung tinggi keadilan dan hukum, seorang warganya, Andri Tedjadharma, justru menjadi korban dari praktik kezaliman yang sulit diterima akal sehat. Pemegang saham Bank Centris Internasional ini telah kehilangan segalanya - banknya, hartanya, dan masa produktif hidupnya - akibat keputusan-keputusan sepihak pemerintah yang tidak hanya melukai hak asasinya, tetapi juga menggambarkan wajah buram hukum di negeri ini.

Babak Awal: Perampasan Tanpa Dasar

4 April 1998 menjadi hari yang tidak akan pernah dilupakan oleh Andri Tedjadharma. Pemerintah, tanpa penjelasan yang memadai, membekukan Bank Centris. Dalam sekejap, seluruh aset, dokumen, hingga harta bank tersebut disita.

Setidaknya harta Bank Centris, mulai dari emas, berlian, sertifikat tanah, surat berharga,  uang puluhan milyar yang tersimpan dalam brankas, kendaraan bermotor dan lain sebagainya, lenyap begitu saja diambil pemerintah (baca: BPPN).

Harta benda yang dibangun dari kerja keras bertahun-tahun seketika lenyap diambil begitu saja tanpa kejelasan hukum. Termasuk piutang bank terhadap nasabah, yang merupakan hak sah Bank Centris.

Tuduhan BLBI yang Tidak Pernah Terbukti

Tidak berhenti di sana, pemerintah melayangkan tuduhan bahwa Bank Centris menerima dana BLBI. Tuduhan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 1999. Padahal, Bank Centris bukan penerima program BLBI, dan tuduhan tersebut tidak pernah terbukti.

Sebaliknya, atas kehendak Maha Kuasa, dari bukti-bukti yang diajukan pemerintah sendiri berupa audit BPK yang telah disahkan majelis hakim, Bank Centris mampu menunjukkan dan membuktikan adanya perbuatan penipuan dan penggelapan di dalam penyaluran BLBI yang dilakukan orang dalam BI bekerjasama dengan bank swasta lain dengan memanfaatkan transaksi call money over night Bank Centris.

Ironisnya lagi, di tengah proses hukum yang belum selesai, pada tahun 2004, Bank Centris dilikuidasi oleh pemerintah. Keputusan ini diambil secara sepihak, tanpa sepengetahuan para pemegang saham maupun direksi. Padahal, saat itu Bank Centris masih berperkara di Mahkamah Agung. Apakah ini bukan bentuk kezaliman? Hak-hak hukum Andri sebagai warga negara diabaikan begitu saja.

Jual Beli yang Diubah Menjadi Rekayasa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun