Karena status PT. Bank Centris International adalah status quo dan penjelasan di atas, kami meminta pemerintah untuk menghentikan segera tindakan penagihan dan penyitaan harta pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional. Tindakan penyitaan harta pribadi ini merupakan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Kami berharap pemerintah dapat segera menanggapi surat ini agar kami mengambil sikap tegas.
Mohon maaf atas segala ketidaknyamanan, dan terima kasih atas perhatian pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
*Catatan Tambahan:*
*Akta 46*. Ini adalah akta perjanjian jual beli promes nasabah PT Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia pada 9 Januari 1998. Bank Indonesia berjanji akan memindah bukukan Rp490 milyar promes nasabah Bank Centris itu. Akan tetapi, faktanya, tidak pernah dipindah bukukan atau dibayarkan ke rekening Bank Centris Internasional, melainkan ke rekening rekayasa di Bank Indonesia. Dalam arti lain, Bank Centris Internasional sesungguhnya tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia.
*Akta 39*. Ini adalah akta perjanjian Bank Indonesia dengan BPPN dalam pengalihan hak tagih Bank Centris Internasional. Hak tagih kepada Bank Centris Internasional senilai Rp 629 milyar. Akta 39 ini dibuat pada 22 Februari 1999, tanpa sepengetahuan PT Bank Centris Internasional.
Berdasarkan Akte 39 ini, BPPN menagih Bank Centris Internasional sebesar Rp629 milyar. Namun, terbukti, berdasarkan bukti-bukti dari BPPN di PN Jaksel, dapat diketahui angka sebesar Rp629 milyar itu berasal dari rekening bukan milik Bank Centris Internasional. Melainkan rekening rekayasa di Bank Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H