Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kebenaran Tidak Bisa Diadili, Bank Centris Mencari Keadilan

13 Agustus 2024   15:25 Diperbarui: 13 Agustus 2024   15:43 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena status PT. Bank Centris International adalah status quo dan penjelasan di atas, kami meminta pemerintah untuk menghentikan segera tindakan penagihan dan penyitaan harta pribadi pemegang saham Bank Centris Internasional. Tindakan penyitaan harta pribadi ini merupakan tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kami berharap pemerintah dapat segera menanggapi surat ini agar kami mengambil sikap tegas.

Mohon maaf atas segala ketidaknyamanan, dan terima kasih atas perhatian pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

*Catatan Tambahan:*

*Akta 46*. Ini adalah akta perjanjian jual beli promes nasabah PT Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia pada 9 Januari 1998. Bank Indonesia berjanji akan memindah bukukan Rp490 milyar promes nasabah Bank Centris itu. Akan tetapi, faktanya, tidak pernah dipindah bukukan atau dibayarkan ke rekening Bank Centris Internasional, melainkan ke rekening rekayasa di Bank Indonesia. Dalam arti lain, Bank Centris Internasional sesungguhnya tidak pernah menerima pembayaran dari Bank Indonesia.

*Akta 39*. Ini adalah akta perjanjian Bank Indonesia dengan BPPN dalam pengalihan hak tagih Bank Centris Internasional. Hak tagih kepada Bank Centris Internasional senilai Rp 629 milyar. Akta 39 ini dibuat pada 22 Februari 1999, tanpa sepengetahuan PT Bank Centris Internasional.

Berdasarkan Akte 39 ini, BPPN menagih Bank Centris Internasional sebesar Rp629 milyar. Namun, terbukti, berdasarkan bukti-bukti dari BPPN di PN Jaksel, dapat diketahui angka sebesar Rp629 milyar itu berasal dari rekening bukan milik Bank Centris Internasional. Melainkan rekening rekayasa di Bank Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun