Mohon tunggu...
Irwan Siswanto
Irwan Siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Saya suka menulis. Menulis untuk menyuarakan kebaikan dan kebenaran. Amar maruf nahi munkar.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kebenaran Tidak Bisa Diadili, Bank Centris Mencari Keadilan

13 Agustus 2024   15:25 Diperbarui: 13 Agustus 2024   15:43 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi tahun 2021, mungkin belum sepenuhnya memahami urusan antara pemerintah (Bank Indonesia, BPPN, Kejagung Pidsus, Kejagung Datun, BPK, BPKP) dengan PT. Bank Centris International. Oleh karena itu, kami akan menjelaskan status PT. Bank Centris International saat ini sebagai berikut:

1. *Perjanjian dengan Bank Indonesia:* Bank Centris telah menandatangani akta No. 75 tanggal 17 Oktober 1997 dan akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998 untuk menerima sejumlah uang sebesar Rp 490 miliar rupiah dari Bank Indonesia, termasuk bunga diskonto 27% per tahun yang telah dibayar di muka sebesar 99 miliar rupiah, dengan masa perjanjian berakhir pada 26 Desember 1998.

2. *Jaminan kepada Bank Indonesia:* Bank Centris telah menyerahkan jaminan berupa tanah bersertifikat seluas 452 hektar milik PT. Varia IndoPermai, yang telah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 (Hipotik) atas nama Bank Indonesia pada 30 Oktober 1997 di Kantor BPN Cianjur.

3. *Pembekuan Bank Secara Sepihak:* Pada 4 April 1998, Bank Centris dipanggil ke Gedung Bank Indonesia dan diumumkan bahwa 6 bank, termasuk Bank Centris, dibekukan berdasarkan SK No. 15/BPPN/1998, sebelum perjanjian kredit berakhir pada 26 Desember 1998. Hingga saat ini, SK tersebut tidak pernah diperlihatkan atau diserahkan kepada kami, bahkan Ketua BPPN Edwin Gerungan menyatakan di persidangan bahwa SK tersebut tidak ada pada BPPN.

4. *Penguasaan Bank oleh BPPN:* Pada 4 April 1998, saat BPPN menguasai Bank Centris, seluruh direksi dan karyawan di kantor pusat dan cabang diminta keluar ruangan secara paksa, kantor disegel, dan semua perangkat disegel. Tidak ada dokumen apapun milik Bank Centris yang diserahkan dengan tanda serah terima dari BPPN. Sejak itu, kami tidak dapat berhubungan dengan siapapun.

5. *Pemindahan Nasabah:* Pemindahan nasabah Bank Centris kepada bank pemerintah juga dilakukan tanpa tanda terima sebagaimana mestinya.

6. *Proses Hukum:* Bank Centris telah digugat oleh BPPN yang diwakili oleh Kejaksaan Agung, dengan hasil sebagai berikut:

   - Gugatan BPPN ditolak di Pengadilan Negeri dengan No. Perkara 350/PDT.G/2000 pada 10 Juli 2000.
   - Banding BPPN tidak dikabulkan di Pengadilan Tinggi dengan No. Perkara 554/PDT/2002/PT DKI pada 4 Juni 2002.
   - BPPN mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Namun, faktanya, berdasarkan surat Mahkamah Agung nomor 3202/PAN/HK.02/11/2002, tanggal 23 November 2022, surat MA nomor 1998/PAN.2/1301 SK/Pers/2022, tanggal 22 Desember 2022, dan nomor 707/PAN.2/282 SK/Pers/2023, tanggal 10 Mei 2023, Mahkamah Agung menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris Internasional.

7. *Status Bank Centris:* Karena belum ada keputusan dari Mahkamah Agung, Bank Centris berada dalam keadaan status quo. Oleh karena itu, segala tindakan terkait Bank Centris, termasuk penagihan, pengalihan, penjualan, dan lain-lain, adalah tindak pidana.

8. *Tindakan Pihak Lain:* Kami berharap  pemerintah mau menuntaskan persoalan PT Bank Centris Internasional dengan melakukan gelar perkara dan prosesnya  dapat disiarkan langsung di stasiun TV, agar masyarakat mengetahui kebenaran.

9. *Tidak Ada Utang kepada Negara:* Kami tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia, malah sebaliknya, jaminan yang kami berikan harus dikembalikan kepada kami karena hipotik menjadi tidak sah. Oleh karena itu, kami bingung dengan penagihan ini---apa yang harus ditagih?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun