Andri Tedjadharma, pemilik Bank Centris, menulis surat terbuka ini untuk para sahabat dan seluruh rakyat Indonesia, sebagai jawaban atas tudingan yang menyebut dirinya menerima BLBI dan menjadi obligor sejak 1998 silam.
*Dengan hormat,*
Melalui surat ini, kami akan menjelaskan keberadaan dan status kami sebagai berikut:
*Keberadaan Pengurus PT. Bank Centris International*
- Direktur Utama, Suharyanto Harsono, telah meninggal dunia.
- Komisaris Utama, Mayjen (Purn) Kem Kem Ahmad Baasar, telah meninggal dunia.
- Komisaris, Prasetyo Utomo, tidak diketahui keberadaannya dan statusnya.
- Komisaris, Andri Tedjadharma, masih hidup pada usia 67 tahun, namun dalam kondisi sakit permanen: PPOK/COPD (sebagian paru-paru mati permanen), dan fatty liver, sehingga tidak mampu berjalan. Namun, otak, pikiran, dan daya ingatnya masih prima.
- Hampir semua pengurus PT. Centris Mekar Lestari telah meninggal dunia, dan perusahaan ini sendiri sudah tidak aktif.
*Status PT. Bank Centris International*
Mengawali surat terbuka ini, Kami harus menegaskan bahwa PT. Bank Centris International bukan obligor BLBI. Bukan penanggung utang negara seperti yang selama ini dituduhkan. Kami mengangkat sumpah:
"Demi Tuhan Yang Maha Esa, PT Bank Centris Internasional tidak pernah menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Ini berdasarkan bukti-bukti dari BPPN sendiri, ketika BPPN menggugat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000. Bukti-bukti itu telah disahkan majelis hakim."
"Demi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, PT Bank Centris Internasional hanya menyampaikan kebenaran. Tidak mencari kesalahan dan menyalahkan pihak  maupun lembaga mana pun."
Pada 31 Desember 1997, ketika banyak bank bersaldo merah dan menerima BLBI, PT. Bank Centris International bersaldo biru dan tidak menerima apapun dari Bank Indonesia.
Oleh karena itu, kami sangat kecewa disebut sebagai obligor BLBI dan diumumkan ke masyarakat sebagai pihak yang dianggap memiliki utang kepada negara, tanpa bukti yang jelas.