Mohon tunggu...
Iva Larasati
Iva Larasati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Nahdlatul Ulama

Halo, Nama saya Iva Larasati saya Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jurusan Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban Suami Istri

22 Januari 2024   05:36 Diperbarui: 22 Januari 2024   06:51 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kewajiban memberikan nafkah suami terhadap istri diatur secara eksplisit dalam pasal
107 ayat (2) KUH perdata. Selain itu jika suami melalaikan kewajibannya, Istri dapat mengajukan gugatannya kepada pengadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun