**Tuntutan Ganti Rugi**
Andri menuntut pihak tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.11 triliun secara tunai dan sekaligus dalam waktu 2x24 jam sejak putusan hukum ini memiliki kekuatan mengikat.
Melalui tuntutan ini, Andri berharap keadilan dapat ditegakkan dan dirinya dapat membersihkan nama baik serta mendapatkan kembali hak-haknya yang telah dirampas secara tidak adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!