Andri Tedjadharma, sebagai salah satu pemegang saham utama PT Bank Centris Internasional, telah menghadapi berbagai tantangan hukum sejak bank tersebut dibekukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 4 April 1998. Tantangan ini terkait dengan kasus BLBI yang dituduhkan kepada Andri.
Mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga kasasi di Mahkamah Agung, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), semua putusan berpihak kepada Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukanlah obligor atau pengemplang BLBI.
Sebaliknya, Bank Indonesia sebenarnya memiliki utang kepada Bank Centris Internasional berdasarkan audit BPK yang menjadi bukti di pengadilan. Bank Indonesia tidak membayar promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar lebih dari Rp490 milyar dengan tidak memindah bukukan ke rekening milik Bank Centris Internasional. Selain itu, Bank Indonesia juga telah meniadakan jaminan lahan seluas 452 hektar milik PT Varia IndoPermai yang menjadi jaminan dalam perjanjian jual beli promes nasabah yang tertuang dalam Akta 46.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (termasuk BPPN, PUPN, KPKNL, maupun Satgas BLBI), telah melakukan sejumlah kesalahan atau perbuatan melawan hukum terhadap Andri. Di antaranya menetapkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara tanpa bukti yang cukup, yang mengakibatkan Andri dituduh sebagai pengemplang BLBI, sebuah tuduhan yang tidak pernah diterima atau dilakukan oleh Andri.
"Tergugat I menetapkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang dalam kasus BLBI tanpa bukti yang cukup. Penetapan ini mengakibatkan Andri dituduh sebagai pengemplang BLBI, yang tidak pernah diterima atau dilakukan oleh Andri," papar kuasa hukum, I Made Parwata SH, usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/7) siang.
Kedua, tergugat I melakukan penyitaan terhadap harta pribadi milik penggugat berupa beberapa bidang tanah dan kantor, tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa proses yang adil. Penyitaan ini mengakibatkan potensi hilangnya aset yang besar bagi penggugat.
Ketiga, pencemaran nama baik. Dalam hal ini, tergugat I telah mempublikasikan panggilan Andri untuk menghadap Satgas BLBI di media cetak dengan tuduhan sebagai pengemplang BLBI. Ini menyebabkan pencemaran nama baik dan reputasi Andri serta keluarganya.
Andri menggugat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan terhadapnya. Andri menggugat Kemenkeu sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II sebesar Rp 11 triliun.
Andri mengajukan klaim kerugian sebesar Rp11 triliun, yang terdiri dari:
1. **Kerugian Materiil:**
  - **Potensi Hilangnya Tanah:** Beberapa bidang tanah milik Andri telah disita oleh pihak tergugat, dengan potensi kerugian sebesar Rp 2 triliun.
  - **Potensi Pendapatan yang Hilang:** Kesempatan Andri untuk menjalankan kegiatan usahanya secara normal selama kurang lebih 25 tahun terhalang, mengakibatkan kerugian potensi pendapatan sebesar Rp 4 triliun.
2. **Kerugian Immaterial/Moril:**
  - **Penderitaan Psikis dan Reputasi yang Tercemar:** Nama baik Andri dan keluarganya tercemar akibat tuduhan sebagai pengemplang BLBI dan diumumkan di media sebagai pihak yang berutang. Ini menyebabkan tekanan psikologis dan penyakit stroke yang berkepanjangan selama kurang lebih 25 tahun. Kerugian ini, jika dinilai secara wajar, mencapai Rp 5 triliun.