Mohon tunggu...
irwan siswanto
irwan siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis namun saat ini sedang menganggur

lahir di kota malang sebagai anak ke empat dari 6 bersaudara. Lulus kuliah dari Iisip Jakarta tahun 1997.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Putusan Pengadilan Tak Menghentikan Pemerintah Menagih Bank Centris?

17 Juli 2024   16:57 Diperbarui: 17 Juli 2024   17:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak lagi bisa dibantah, Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi) bukanlah obligor BLBI. Sejumlah putusan pengadilan telah memenangkan Bank Centris dalam gugatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Berikut serangkaian putusan pengadilan gugatan BPPN melawan Bank Centris:

1. **Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:**
   - **Putusan No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL**: Mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional yang sah, melainkan diselewengkan.

2. **Pengadilan Tinggi DKI:**
   - **Putusan No. 554/PDT/2001/PT.DKI** (4 Juni 2002): Menolak gugatan BPPN karena prematur. Putusan ini memperkuat posisi Bank Centris Internasional dalam sengketa dengan BPPN.

3. **Mahkamah Agung:**
   - Pada 2 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan salinan keputusan yang memenangkan Bank Centris Internasional dengan menyatakan akte 46 dan 47 sah dan berharga.
   - Selain itu, surat resmi Mahkamah Agung kepada Andri Tedjadharma tertanggal 10 Mei 2023 menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi. Ini berarti tidak pernah ada putusan kasasi MA menyangkut perkara BPPN melawan Bank Centris.

Bank Centris juga telah menang dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Bank Centris menggugat keputusan penetapan jumlah utang dan paksa bayar yang dikeluarkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

- **PTUN Jakarta:**
  - **Putusan No. 428/G/2022/PTUN.JKT**: Membatalkan SK No. 49 tentang penetapan utang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021.
- **PT TUN Jakarta:**
  - **Putusan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT**: Menguatkan putusan PTUN Jakarta, memerintahkan pencabutan SK No. 49 dan surat paksa bayar terkait.

Sayangnya, meski pengadilan telah memenangkan Bank Centris Internasional, pemerintah melalui PUPN dan KPKNL tetap menagih utang kepada Bank Centris, bahkan melakukan tindakan hukum lain berupa pemblokiran harta pribadi Andri Tedjadharma, pencekalan, penyitaan, bahkan pelelangan.

Akibatnya, Andri Tedjadharma kembali  mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Kementerian Keuangan sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II. Gugatannya tidak main-main. Andri menuntut ganti rugi Rp 11 Triliun.

Dilibatkannya Bank Indonesia sebagai tergugat II lantaran penagihan paksa yang dilakukan PUPN dan KPKNL menunjukkan bahwa lahan 452 hektar sebagai jaminan dalam perjanjian jual beli promes nasabah antara Bank Centris dengan Bank Indonesia (Akte 46) tidak diketahui keberadaannya atau bisa dikatakan hilang.

Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jaminan lahan 452 hektar dalam perjanjian pengalihan hak tagih BPPN dengan Bank Indonesia (Akte 39) pada 22 Februari 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun