Gugatan Andri Tedjadharma atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Andri menggugat Kemenkeu dan BI sebesar Rp 11 triliun.
Sidang telah berjalan sebanyak 10 kali dan telah melewati agenda mediasi yang tidak mencapai kata sepakat. Sidang ke-11 akan digelar pada Senin, 22 Juli 2024.
Semoga saja gugatan sebagai langkah hukum yang dilakukan Andri Tedjadharma dapat mengajarkan kepada pemerintah untuk tidak semena-mena dengan memanfaatkan kekuasaan yang ada pada setiap aparatnya.
Tak lagi bisa dibantah, Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi) bukanlah obligor BLBI. Sejumlah putusan pengadilan telah memenangkan Bank Centris dalam gugatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).Â
Berikut serangkaian putusan pengadilan gugatan BPPN melawan Bank Centris:
1. **Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:**
  - **Putusan No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL**: Mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional yang sah, melainkan diselewengkan.
2. **Pengadilan Tinggi DKI:**
  - **Putusan No. 554/PDT/2001/PT.DKI** (4 Juni 2002): Menolak gugatan BPPN karena prematur. Putusan ini memperkuat posisi Bank Centris Internasional dalam sengketa dengan BPPN.
3. **Mahkamah Agung:**
  - Pada 2 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan salinan keputusan yang memenangkan Bank Centris Internasional dengan menyatakan akte 46 dan 47 sah dan berharga.