Mohon tunggu...
irwan siswanto
irwan siswanto Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis namun saat ini sedang menganggur

lahir di kota malang sebagai anak ke empat dari 6 bersaudara. Lulus kuliah dari Iisip Jakarta tahun 1997.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Putusan Pengadilan Tak Menghentikan Pemerintah Menagih Bank Centris?

17 Juli 2024   16:57 Diperbarui: 17 Juli 2024   17:03 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gugatan Andri Tedjadharma atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Andri menggugat Kemenkeu dan BI sebesar Rp 11 triliun.

Sidang telah berjalan sebanyak 10 kali dan telah melewati agenda mediasi yang tidak mencapai kata sepakat. Sidang ke-11 akan digelar pada Senin, 22 Juli 2024.

Semoga saja gugatan sebagai langkah hukum yang dilakukan Andri Tedjadharma dapat mengajarkan kepada pemerintah untuk tidak semena-mena dengan memanfaatkan kekuasaan yang ada pada setiap aparatnya.

Tak lagi bisa dibantah, Bank Centris Internasional (BBO/Bank Beku Operasi) bukanlah obligor BLBI. Sejumlah putusan pengadilan telah memenangkan Bank Centris dalam gugatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Berikut serangkaian putusan pengadilan gugatan BPPN melawan Bank Centris:

1. **Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:**

   - **Putusan No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL**: Mengonfirmasi bahwa dana sebesar Rp. 490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional yang sah, melainkan diselewengkan.

2. **Pengadilan Tinggi DKI:**

   - **Putusan No. 554/PDT/2001/PT.DKI** (4 Juni 2002): Menolak gugatan BPPN karena prematur. Putusan ini memperkuat posisi Bank Centris Internasional dalam sengketa dengan BPPN.

3. **Mahkamah Agung:**

   - Pada 2 November 2022, Mahkamah Agung mengeluarkan salinan keputusan yang memenangkan Bank Centris Internasional dengan menyatakan akte 46 dan 47 sah dan berharga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun