- Selain itu, surat resmi Mahkamah Agung kepada Andri Tedjadharma tertanggal 10 Mei 2023 menyatakan bahwa MA tidak pernah menerima berkas permohonan kasasi. Ini berarti tidak pernah ada putusan kasasi MA menyangkut perkara BPPN melawan Bank Centris.
Bank Centris juga telah menang dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Bank Centris menggugat keputusan penetapan jumlah utang dan paksa bayar yang dikeluarkan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
- **PTUN Jakarta:**Â
 - **Putusan No. 428/G/2022/PTUN.JKT**: Membatalkan SK No. 49 tentang penetapan utang dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021.
- **PT TUN Jakarta:**
 - **Putusan No. 202/B/2023/PT.TUN.JKT**: Menguatkan putusan PTUN Jakarta, memerintahkan pencabutan SK No. 49 dan surat paksa bayar terkait.
Sayangnya, meski pengadilan telah memenangkan Bank Centris Internasional, pemerintah melalui PUPN dan KPKNL tetap menagih utang kepada Bank Centris, bahkan melakukan tindakan hukum lain berupa pemblokiran harta pribadi Andri Tedjadharma, pencekalan, penyitaan, bahkan pelelangan.
Akibatnya, Andri Tedjadharma kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Kementerian Keuangan sebagai tergugat I dan Bank Indonesia sebagai tergugat II. Gugatannya tidak main-main. Andri menuntut ganti rugi Rp 11 Triliun.Â
Dilibatkannya Bank Indonesia sebagai tergugat II lantaran penagihan paksa yang dilakukan PUPN dan KPKNL menunjukkan bahwa lahan 452 hektar sebagai jaminan dalam perjanjian jual beli promes nasabah antara Bank Centris dengan Bank Indonesia (Akte 46) tidak diketahui keberadaannya atau bisa dikatakan hilang.Â
Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jaminan lahan 452 hektar dalam perjanjian pengalihan hak tagih BPPN dengan Bank Indonesia (Akte 39) pada 22 Februari 1999.
Gugatan Andri Tedjadharma atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 171/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst. Andri menggugat Kemenkeu dan BI sebesar Rp 11 triliun.