25 tahun berlalu, kasus BLBI yang melibatkan Bank Centris Internasional, belum tuntas terselesaikan. Padahal, Bank Centris adalah bank yang tidak menandatangani program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) baik melalui skema Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Akta Pengakuan Utang (APU).
Nah, menyoal Bank Centris ini, dalam tayangan talkshow JakForum, yang disiarkan Jak TV bertajuk "Carut Marut Penanganan Kasus BLBI", pada Jumat (8/9) dengan narasumber ekonom senior Faisal Basri, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, dan pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma, terungkap fakta-fakta yang sangat  mencengangkan.
Bank Sentris Internasional terbukti tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI. Lalu, apa saja fakta dari Bank Sentris Internasional dalam pusaran BLBI?
Berikut catatan penulis.
FAKTA Pertama, terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tahun 2000, ada dua rekening Bank Sentris Internasional di Bank Indonesia.
Rekening asli milik Bank Sentris berakhir dengan angka 16. Sedangkan rekening lain atau rekening rekayasa berupa rekening pribadi mengatasnamakan Bank Sentris Internasional, berakhir dengan angka 00.
Jadi, terbukti di PN Jaksel pada tahun 2000 itu, Dana BLBI tidak masuk ke rekening asli Bank Centris, tetapi masuk ke rekening bank Centris rekayasa.
Kemudian, dari Bank Centris rekayasa ini, dana BLBI keluar dari Bank Indonesia  masuk ke rekening sejumlah bank swasta, melalui transaksi penjualan uang antar bank dalam satu malam, atau call money over night.
Patut dicatat, rekening rekayasa itu tidak terdaftar sebagai peserta kliring di Bank Indonesia, akan tetapi kenyataanya ia bisa ikut kliring dalam transaksi call money over night. Transaksi call money over night ini berlangsung kurang lebih selama 7 bulan. Mulai dari Oktober 1997, hingga April 1998.
Fakta kedua, Bank Centris Internasional mempunyai perjanjian jual beli promes nasabah dengan Bank Indonesia senilai 492 milyar. Perjanjian jual beli promes ini disertai jaminan lahan seluas 452 hektar sesuai akta nomor 46 tanggal 9 Januari 1998. Akan tetapi, terbukti, Bank Indonesia tidak pernah membayarkan uang promes tersebut ke Bank Sentris Internasional.
Fakta ketiga, terbukti bahwa Bank Indonesia telah menjual promes milik Bank Sentris itu ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, senilai 692 milyar. Dan, berdasarkan Promes yang dibeli dari Bank Indonesia itulah BPPN menagih Bank Sentris.
Dari fakta kedua dan ketiga itu, maka terlihat jelas bahwa Bank Sentris memiliki ikatan hukum dengan Bank Indonesia. Tidak dengan BPPN. Sebaliknya, BPPN juga punya ikatan hukum hanya dengan Bank Indonesia. Jadi, bila diurai, Bank Centris justru masih mempunyai tagihan ke Bank Indonesia senilai 492 milyar.
Selain itu, Bank Sentris juga mempunyai tagihan ke BPPN berupa pertanggungjawaban BPPN atas dokumen, harta dan aset Bank Sentris yang dikuasai BPPN pada saat membeku operasi Bank Centris tanggal 4 April 1998. Inilah fakta keempat  Bank Centris Internasional dalam pusaran BLBI.
Fakta kelima, tahun 2022, Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi menagih Bank Centris dengan menetapkan tagihan dan paksa bayar sebesar 897 milyar. Tapi, lagi-lagi terbukti, tagihan dan paksa bayar yang dikeluarkan Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN, dibatalkan dan dicabut majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada 11 April 2023.
Dari hal itu, maka menjadi fakta keenam, bahwa Bank Centris telah diadili dua lembaga pemerintahan, yakni lembaga pengadilan negeri dan PTUN. Mungkin, baru pertama kali terjadi di Indonesia, dua lembaga berbeda mengadili untuk satu perkara yang sama.
Fakta ketujuh, dalam pusaran Dana BLBI 1997/1998, Bank Centris menjadi korban dari kejahatan yang terjadi di Bank Indonesia.
Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris menjadi korban dari adanya  "Perbuatan Bank di Dalam Bank di Tubuh Bank Indonesia". Dan, bukan hanya Bank Centris sendiri yang menjadi korban, melainkan negara dan bangsa Indonesia.
Perbuatan bank di dalam bank di Bank Indonesia itu diketahui Andri Tedjadharma berdasarkan bukti-bukti berupa audit BPK yang dibawa oleh Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara mewakili BPPN, dan bukti-bukti itu disahkan majelis hakim PN Jaksel, dalam gugatan terhadap Bank Centris tahun 2000.
Fakta-fakta itu membuat Faisal Basri maupun Marzuki Alie mempertanyakan kehadiran negara dan pemerintahan sekarang ini terkait penyelesaian kasus BLBI.
"Negara harus hadir. Dalam hal ini negara, tanda kutip saya sebutkan Bank Indonesia yang terkait secara langsung kasusnya dan Kementerian Keuangan, harus menyelesaikan secara baik, agar tidak menjadi preseden buruk perjalanan bangsa," imbuh Marzuki Alie.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H