Dari fakta kedua dan ketiga itu, maka terlihat jelas bahwa Bank Sentris memiliki ikatan hukum dengan Bank Indonesia. Tidak dengan BPPN. Sebaliknya, BPPN juga punya ikatan hukum hanya dengan Bank Indonesia. Jadi, bila diurai, Bank Centris justru masih mempunyai tagihan ke Bank Indonesia senilai 492 milyar.
Selain itu, Bank Sentris juga mempunyai tagihan ke BPPN berupa pertanggungjawaban BPPN atas dokumen, harta dan aset Bank Sentris yang dikuasai BPPN pada saat membeku operasi Bank Centris tanggal 4 April 1998. Inilah fakta keempat  Bank Centris Internasional dalam pusaran BLBI.
Fakta kelima, tahun 2022, Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi menagih Bank Centris dengan menetapkan tagihan dan paksa bayar sebesar 897 milyar. Tapi, lagi-lagi terbukti, tagihan dan paksa bayar yang dikeluarkan Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN, dibatalkan dan dicabut majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN pada 11 April 2023.
Dari hal itu, maka menjadi fakta keenam, bahwa Bank Centris telah diadili dua lembaga pemerintahan, yakni lembaga pengadilan negeri dan PTUN. Mungkin, baru pertama kali terjadi di Indonesia, dua lembaga berbeda mengadili untuk satu perkara yang sama.
Fakta ketujuh, dalam pusaran Dana BLBI 1997/1998, Bank Centris menjadi korban dari kejahatan yang terjadi di Bank Indonesia.
Andri Tedjadharma selaku pemegang saham Bank Centris menjadi korban dari adanya  "Perbuatan Bank di Dalam Bank di Tubuh Bank Indonesia". Dan, bukan hanya Bank Centris sendiri yang menjadi korban, melainkan negara dan bangsa Indonesia.
Perbuatan bank di dalam bank di Bank Indonesia itu diketahui Andri Tedjadharma berdasarkan bukti-bukti berupa audit BPK yang dibawa oleh Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara mewakili BPPN, dan bukti-bukti itu disahkan majelis hakim PN Jaksel, dalam gugatan terhadap Bank Centris tahun 2000.
Fakta-fakta itu membuat Faisal Basri maupun Marzuki Alie mempertanyakan kehadiran negara dan pemerintahan sekarang ini terkait penyelesaian kasus BLBI.
"Negara harus hadir. Dalam hal ini negara, tanda kutip saya sebutkan Bank Indonesia yang terkait secara langsung kasusnya dan Kementerian Keuangan, harus menyelesaikan secara baik, agar tidak menjadi preseden buruk perjalanan bangsa," imbuh Marzuki Alie.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI