25 tahun berlalu, kasus BLBI yang melibatkan Bank Centris Internasional, belum tuntas terselesaikan. Padahal, Bank Centris adalah bank yang tidak menandatangani program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) baik melalui skema Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) dan Akta Pengakuan Utang (APU).
Nah, menyoal Bank Centris ini, dalam tayangan talkshow JakForum, yang disiarkan Jak TV bertajuk "Carut Marut Penanganan Kasus BLBI", pada Jumat (8/9) dengan narasumber ekonom senior Faisal Basri, mantan Ketua DPR Marzuki Alie, dan pemilik Bank Centris Andri Tedjadharma, terungkap fakta-fakta yang sangat  mencengangkan.
Bank Sentris Internasional terbukti tidak pernah menerima satu rupiah pun dana BLBI. Lalu, apa saja fakta dari Bank Sentris Internasional dalam pusaran BLBI?
Berikut catatan penulis.
FAKTA Pertama, terbukti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tahun 2000, ada dua rekening Bank Sentris Internasional di Bank Indonesia.
Rekening asli milik Bank Sentris berakhir dengan angka 16. Sedangkan rekening lain atau rekening rekayasa berupa rekening pribadi mengatasnamakan Bank Sentris Internasional, berakhir dengan angka 00.
Jadi, terbukti di PN Jaksel pada tahun 2000 itu, Dana BLBI tidak masuk ke rekening asli Bank Centris, tetapi masuk ke rekening bank Centris rekayasa.
Kemudian, dari Bank Centris rekayasa ini, dana BLBI keluar dari Bank Indonesia  masuk ke rekening sejumlah bank swasta, melalui transaksi penjualan uang antar bank dalam satu malam, atau call money over night.
Patut dicatat, rekening rekayasa itu tidak terdaftar sebagai peserta kliring di Bank Indonesia, akan tetapi kenyataanya ia bisa ikut kliring dalam transaksi call money over night. Transaksi call money over night ini berlangsung kurang lebih selama 7 bulan. Mulai dari Oktober 1997, hingga April 1998.
Fakta kedua, Bank Centris Internasional mempunyai perjanjian jual beli promes nasabah dengan Bank Indonesia senilai 492 milyar. Perjanjian jual beli promes ini disertai jaminan lahan seluas 452 hektar sesuai akta nomor 46 tanggal 9 Januari 1998. Akan tetapi, terbukti, Bank Indonesia tidak pernah membayarkan uang promes tersebut ke Bank Sentris Internasional.
Fakta ketiga, terbukti bahwa Bank Indonesia telah menjual promes milik Bank Sentris itu ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, senilai 692 milyar. Dan, berdasarkan Promes yang dibeli dari Bank Indonesia itulah BPPN menagih Bank Sentris.