Mohon tunggu...
Indri Lestari
Indri Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Investor Saham Akan Dikenakan Kewajiban Perpajakan?

25 Juli 2023   14:16 Diperbarui: 25 Juli 2023   14:33 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 1971 Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal yang seiring berkembangnya teknologi pasar modal mengalami pertumbuhan yang pesat. Bahkan saat pandemi covid-19 melanda dunia, jumlah investor di pasar modal tetap meningkat.  Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), per 19 November 2020, jumlah investor pasar modal tercatat sebanyak 3,53 juta, jumlah ini mengalami peningkatan 42 persen dibanding data per 31 Desember 2019 (sebelum pandemi) sebanyak 2,48 juta. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh literasi finansial masyarakat. Salah satu bentuk investasi di pasar modal adalah investasi saham.

Pada investasi saham, salah satu skenario peluang keuntungannya adalah capital gain yaitu keuntungan akan diperoleh bila harga beli lebih rendah dari harga jual. Namun, jika sebaliknya maka investor akan mengalami capital loss. Saat mengalami capital gain atau capital loss apakah investor akan dikenakan kewajiban perpajakan?

Sebagai seorang investor tentu ada konsekuensi perpajakan yang wajib dipatuhi. Menurut Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Peraturan ini diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 (PP 14//1997), pada pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dikenai pajak yang bersifat final. Tarif pajak untuk transaksi penjualan saham sebesar 0,1% dari jumlah bruto. Artinya, PPh final untuk transaksi penjualan saham wajib untuk membayar pajak terlepas penjual (investor/trade) menghasilkan keuntungan ataupun kerugian. Mekanisme pengenaan PPh final saham diatur dalam pasal 2 ayat (1) PP 14/1997 yang dipotong oleh penyelenggara bursa efek. Dalam Pasal 4 ayat (1) 282/KMK.04/1997 juga mengatur pengenaan PPh final dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek saat pelunasan transaksi penjualan saham.

Contoh perhitungan pajaknya seperti berikut:

Harga Jual Saham         :Rp. 500.000.000

Harga Perolehan           :RP.  450.000.000

Keuntungan                   : Rp. 50.000.000

PPh Final yang dikenakan: 0,1% x Rp. 500.000.000 = 500.000

Jadi, dengan harga jual saham sebesar dua ratus juta rupiah akan dikenakan PPh final pada pasal 4 ayat (2) sebesar lima ratus ribu rupiah.

Selanjutnya, terkait pelaporan pajak disampaikan melalui SPT Tahunan dengan mengisi SPT formulir 1770s menurut Peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2017 untuk melaporkan penghasilan baik bersifat final maupun non-final. 

sumber: Dwik Suryacahyani Gunadi, N. L., & Widyatama, J. (2021). Perhitungan Sebagai Seorang Investor Saham Atas Besaran Pajak Yang Harus Dibayarkan Kepada Negara. Jurnal Locus Delicti, 2(1), 13-23. https://doi.org/10.23887/jld.v2i1.455 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun