Ejaan Baru pada dasarnya merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan Malindo. Para pelaksananya pun di samping terdiri atas panitia Ejaan LBK, dan juga panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru.
Dengan Keputusan Presiden No. 57 Tahun 1972, ejaan tersebut dikenal dengan nama Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD). Ejaan itu merupakan hasil yang dicapai oleh kerja panitia ejaan bahasa Indonesia yang telah dibentuk pada tahun 1966. Ejaan Bahasa Indonesia yang disempurnakan ini merupakan penyederhanaan serta penyempurnaan Ejaan Suwandi atau Ejaan Republik yang dipakai sejak Maret 1947.
Ejaan Bahasa Indonesia (EBI)
selanjutnya EYD berubah menjadi EBI (Ejaan Bahasa Indonesia) sebagai pedoman umum sejak akhir 2015 silam. Perubahan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia ini, berlandaskan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Rl Nomor 50 Tahun 2015.
Sampai saat ini, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup yang terus berkembang dengan pengayaan kosakata baru, baik melalui penciptaan maupun melalui penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
SumberÂ
Putrayasa, I Gusti Ngurah Ketut. 2018. Jurnal Sejarah Bahasa Indonesia, UNIVERSITAS UDAYANA, Denpasar
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H