Mohon tunggu...
Intan Aulia
Intan Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

nak kimia is here!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Utang Negara Tinggi, Dapat Menanggulangi Kesejahteraan Rakyat Tidak Sih?

20 Agustus 2023   23:24 Diperbarui: 20 Agustus 2023   23:39 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Berutang, Kenapa?

Sebelum masuk lebih dalam mengenai topik yang akan kita bahas, alangkah lebih baiknya kalau kita paham dulu "Kenapa sih negara harus berutang?" dan "Kepada siapa sih negara berutang?" Nah, mengutip dari laman Kemenkeu bahwa utang tersebut digunakan dalam rangka mendukung pembangunan nasional, disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI ketika membahas dan menetapkan APBN. Pembangunan nasional membutuhkan dana yang besar, yang dicantumkan dalam APBN. Sumber penerimaan untuk mendanai pengeluaran APBN berasal dari Pendapatan Negara dan Penerimaan Pembiayaan. Pendapatan Negara berasal dari Perpajakan, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Sementara Penerimaan Pembiayaan antara lain berasal dari penerimaan utang. Negara sendiri berutang pada beberapa negara, seperti Singapura dan China, serta negara-negara lainnya. Lalu, bagaimana negara dapat membayar utangnya yang tinggi tersebut? Dari catatan CNBC Indonesia, pemerintah juga harus membayar cicilan pokok utang luar negeri mencapai Rp 82,098 triliun pada 2021. Termasuk di dalamnya adalah cicilan pokok utang luar negeri dalam bentuk pinjaman tunai sebesar Rp 35,81 triliun sementara pinjaman kegiatan sebesar Rp 46,27 triliun. Angka yang sangat besar, mungkin bagi sebagian dari kita.

Bagaimana Sekarang?

Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Mei 2023 turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Posisi ULN Indonesia pada akhir Mei 2023 tercatat sebesar 398,3  miliar dolar AS, turun dibandingkan dengan posisi ULN akhir April 2023 sebesar 403,0 miliar dolar AS. Dengan perkembangan tersebut, ULN Indonesia secara tahunan mengalami kontraksi 1,7% (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi pada bulan sebelumnya sebesar 1,3% (yoy). Kontraksi pertumbuhan ULN ini terutama bersumber dari penurunan ULN sektor swasta. Struktur ULN Indonesia tetap sehat, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian.

Apa Dampaknya?

Nah, kita akan kemabali lagi pada bertanyaan di judul. Dapat menanggulangi kesejahteraan rakyat Indonesia kah dengan utang negara yang tinggi ini? Mari kita ambil contoh pada tahun lalu, ketika pandemi Covid-19 menyerang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan utang yang dilakukan pemerintah merupakan langkah untuk menyelamatkan dan menyejahterakan masyarakat di tengah krisis pandemi COVID-19. Beliau menjelaskan langkah utang diambil mengingat APBN yang merupakan instrumen untuk mencapai tujuan negara yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan aman sedang tidak sehat. Ia menuturkan hasil dari utang tersebut di antaranya berupa kapasitas fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit, pembuatan tempat isolasi, penyediaan PCR, APD, ventilator serta vaksin. Terlebih lagi, masyarakat terkena COVID-19 yang harus rawat inap di rumah sakit pun ditanggung biayanya oleh pemerintah hingga anggarannya mencapai sekitar Rp220 triliun. Tak hanya itu, pemerintah turut menyediakan bantalan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan langsung tunai, bantuan bagi pelaku UMKM, KUR dan sebagainya. Nah, dari fakta-fakta yang telah disebutkan, dapat kita ambil kesimpulan bahwa dengan utang yang tinggi juga dapat mensejahterakan rakyat.

Tetapi, setiap ada dampak positif, tidak menutup kemungkinan juga ada dampak negatif yang ditimbulkan. Nah, kita flashback terlebih dahulu ke tahun 2020 dimana menurut Bank Dunia (World Bank), Indonesia masuk dalam daftar 10 negara berpendapatan menengah dan rendah yang memiliki utang luar negeri (ULN) terbanyak. Indonesia malah berada di peringkat ke-tujuh dalam daftar tersebut. Data terakhir menunjukkan IPM pada 2019 hanya 71,92. Angkanya naik 0,74 persen dibandingkan posisi 2018 yang sebesar 71,39. Namun, tidak mencapai target IPM yang ditetapkan dalam APBN 2019, yakni 71,98. Dari hal tersebut sudah dapat dipahami dengan jelas pula bahwa utang yang tinggi untuk fasilitas dan kenyamanan masyarakat tidak dapat menjamin rakyat yang sejahtera.

Oleh: Intan Aulia FST Prodi Kimia G16 K12 Universitas Airlangga

Refrensi:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14049/Memahami-Utang-Pemerintah.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun