Mohon tunggu...
Itsna Berliana Nabila
Itsna Berliana Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

Saya Anna kadang juga Nana tapi kalau dirumah dipanggil Bella. Saya suka menulis apa saja yang lewat di kepala saya, dari yang aneh sampai yang aneh sekali. Saya juga suka melukis, fotografi, bernyanyi, kadang juga menari. Tidak suka apapun yang bertele-tele. Hal yang paling syukuri sampai sekarang hanyalah saya bisa hidup dan bernafas hingga sekarang, selebihnya biar terserah Allah saja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pendapat Pedagang Kecil Tentang Wajib Halal di Indonesia

19 Maret 2024   10:50 Diperbarui: 19 Maret 2024   11:13 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia, dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki potensi pasar halal yang luar biasa. Dengan industri lokal yang berkembang dan proyeksi permintaan global yang mencapai $2,8 triliun pada tahun 2025, kebutuhan akan sertifikasi halal menjadi semakin penting. Hal ini membuka peluang emas bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga untuk bersaing di pasar halal global, terutama dalam industri makanan, kosmetik, dan farmasi yang berkembang pesat.

Sertifikasi halal, yang kini menjadi pusat perhatian bagi perusahaan besar dan menengah di Indonesia, merupakan kunci untuk menarik konsumen yang semakin sadar akan kehalalan produk dan memperluas pangsa pasar mereka. Ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen tetapi juga memberikan nilai tambah dalam persaingan pasar global. Dengan dukungan pemerintah dan lembaga sertifikasi yang kompeten, Indonesia berpotensi menjadi pemimpin pasar halal dunia, mengingat kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman budaya yang dimilikinya, yang dapat memberikan keunikan pada produk-produk halal yang dihasilkan.

Dari 18 Oktober 2024, sertifikasi halal akan menjadi wajib bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Kementerian Agama menetapkan batas akhir pengurusan sertifikasi pada 17 Oktober 2024. Ini menandai langkah penting dalam implementasi ekonomi syariah di Indonesia, dengan semua produk makanan dan minuman serta layanan penyembelihan harus bersertifikat halal. UMKM yang gagal mematuhi akan menghadapi sanksi administratif dan denda hingga Rp 2 miliar. Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian untuk aturan ini, yang berlaku dari usaha besar hingga pedagang kaki lima. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses pasar bagi produk Indonesia, khususnya di tingkat global. Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan UMK yang merasa belum siap dari segi pengetahuan dan finansial.


Untuk mengurangi beban ini, BPJPH menyediakan Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati, yang memudahkan UMK dalam memperoleh sertifikasi halal. Program ini, yang dikelola oleh Kementerian Pertanian, bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri halal Indonesia. BPJPH juga telah menurunkan biaya sertifikasi halal menjadi Rp650 ribu untuk pemilik usaha mikro dan kecil, dan menyediakan fasilitas sertifikasi gratis melalui program Sehati. Sertifikasi ini berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan pada produksi atau komposisi produk. Namun, perubahan varian atau komposisi memerlukan pendaftaran ulang.

Kebijakan wajib sertifikasi halal di Indonesia memang membawa peluang sekaligus tantangan. Pedagang dan pengusaha di Desa Babakan, misalnya, mengungkapkan kekhawatiran mereka karena kurangnya informasi tentang kebijakan yang akan diberlakukan pada bulan Oktober. Kekurangan informasi ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian, yang bisa menghambat mereka dalam mempersiapkan usaha mereka untuk memenuhi standar halal. Penyuluhan yang efektif dan komprehensif tentang syarat dan definisi halal sangat dibutuhkan untuk membantu para pedagang memahami kebijakan ini dan bagaimana cara mematuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memenuhi ekspektasi konsumen yang semakin meningkat terhadap produk halal. Selain itu, pendidikan yang baik tentang sertifikasi halal juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin pasar halal global, memanfaatkan populasi muslim terbesar di dunia dan meningkatkan kontribusi ekonomi dari sektor ini.

Sertifikasi halal yang dikeluarkan pemerintah Indonesia akan tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada proses produksi atau bahan baku produk. Namun, penambahan varian produk atau perubahan lainnya seperti perubahan komposisi produk memerlukan proses pendaftaran ulang. Kebijakan ini menawarkan keuntungan signifikan bagi para pengusaha, namun juga menimbulkan tantangan, terutama karena kurangnya informasi di antara pedagang dan konsumen. Organisasi sertifikasi halal yang konsisten di Indonesia sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini, dengan tugas menetapkan standar, memberi nasihat tentang proses sertifikasi, dan memvalidasi keabsahan sertifikasi halal. Ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membantu pasar halal berkembang di Indonesia, tetapi juga akan memastikan standarisasi prosedur sertifikasi halal.

Peran BPJPH dalam memastikan keberhasilan kebijakan sertifikasi halal sangat krusial. Lembaga ini tidak hanya membantu masyarakat yang belum memahami atau memenuhi kriteria sertifikasi halal, tetapi juga berfungsi sebagai sumber informasi dan bimbingan. Meski sudah banyak informasi yang tersedia secara online, masih terdapat kesenjangan pengetahuan, khususnya di kalangan pedagang kecil seperti penjual nasi dan jus. Mereka sering kali merasa kebingungan mengenai konsep industri halal dan langkah-langkah yang harus diambil untuk memperoleh sertifikasi.

BPJPH memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi yang jelas dan mudah diakses tentang proses pendaftaran sertifikasi halal, persyaratan yang diperlukan, serta prosedur yang harus diikuti. Selain itu, BPJPH juga harus aktif dalam menyelenggarakan program edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman tentang standar halal dan pentingnya sertifikasi bagi pertumbuhan bisnis. Dengan demikian, pedagang dapat memanfaatkan sertifikasi halal sebagai alat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jangkauan pasar mereka, baik di tingkat lokal maupun internasional.

BPJPH juga diharapkan untuk bekerja sama dengan asosiasi pedagang, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan untuk mengembangkan materi edukatif yang relevan dan menjangkau komunitas pedagang kecil. Hal ini akan membantu memastikan bahwa semua pelaku usaha, terlepas dari ukuran atau sumber daya mereka, memiliki kesempatan yang sama untuk memenuhi standar halal dan bersaing di pasar global. Dengan pendekatan yang inklusif dan mendukung ini, BPJPH dapat memainkan peran penting dalam transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi yang berbasis pada prinsip syariah dan halal.

Untuk mendukung pedagang UMK, berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil:
1. Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sertifikasi halal dan menjaga kualitas produk yang bersertifikat halal.
2. Mengakses informasi di situs resmi BPJPH untuk memahami persyaratan dan prosedur sertifikasi halal.
3. Memahami persyaratan dasar seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan aset di bawah Rp2 miliar.
4. Mengisi formulir pendaftaran sertifikasi halal secara online.
5. Menyiapkan dokumen pendukung seperti surat izin usaha dari dinas terkait.
6. Bersedia membiayai pengujian produk di laboratorium jika diperlukan.

Kebijakan pemerintah yang memudahkan proses sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pedagang Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk mengikuti prosedur yang ada dan memanfaatkan program Sehati. Program ini, yang merupakan inisiatif pemerintah, dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri halal di Indonesia. Dengan adanya informasi yang lebih terstruktur dan prosedur yang jelas, diharapkan para pedagang dapat dengan mudah memahami dan mengikuti langkah-langkah yang diperlukan dalam proses sertifikasi. Selain itu, kebijakan ini juga diterima dengan baik oleh para pelaku UMK, yang melihatnya sebagai kesempatan untuk meningkatkan kredibilitas dan memperluas pasar mereka, baik di tingkat lokal maupun internasional. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya standar halal dan membantu Indonesia menjadi pemain utama di pasar halal global.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun