b. Tingkat konvensional :
Tingkat konvensional adalah yang paling khas di kalangan remaja dan orang dewasa. Orang-orang di dalamnya menilai apakah suatu tindakan itu bermoral atau tidak berdasarkan harapan dan cara berpikir masyarakat. Pada tingkat ini terbagi menjadi dua, yaitu :
- Orientasi anak laki-laki baik atau gadis manis : di sini perbuatan baik diartikan si anak sebagai apa yang menyenangkan, menolong, dan disetujui orang banyak.
- Orientasi hukum dan tata-tertib umum : anak dan orang telah merasa berkewajiban menaati hukum, otoritas dan peraturan demi tata tertib itu sendiri.
c. Tingkat pasca-konvensional :
orang-orang di tingkat ketiga mampu menyadari bahwa setiap individu terpisah dari masyarakat secara keseluruhan, dan karena itu dapat mempertahankan pandangan dan etika mereka sendiri tanpa perlu membaginya dengan orang lain. Pada tingkat ini terbagi menjadi dua :
- Orientasi kontrak-sosial yang legalistis : orang telah sadar tentang hukum sebagai persetujuan masyarakat yang membuatnya.
- Orientasi asas etis yang universal : pada tahap ini dianggap baik atau benar adalah apa yang hati-nurani orang menetapkan sesuai dengan asas keadilan universal yang menghormati sesama.
Mengapa perkembangan moral sangat diperlukan menurut teori Lawrence Kohlberg's
Moral berkaitan dengan kebaikan (perbuatan yang baik). Perkembangan moraal berhubungan dengan peraturan-peraturan dan nilai-nilai mengenai apa yang harus dilakukan seseorang dalam interaksinya dengan orang lain. Dalam mempelajari peraturan dan nilai-nilai ini, para ahli meneliti menjadi 3 bagian utama :
-Perama, bagaimana remaja mempertimbangkan atau memikirkan peraturan-peraturan untuk melakukan tingkah laku.
-Kedua, bagaimana remaja bertingkah laku dalam situasi moral yang sebenarnya.
-Ketiga, bagaimana perasaan remaja mengenai masalah moral.
Pigaet menyimpulkan bahwa anak-anak berpikir dalam dua cara yang berbeda mengenai moralitas, tergantung pada perkembangan mereka. Yaitu :
-Moralitas Heteronom adalah tahap pertama dari perkembangan moral dalam teori pigaet. Keadilan dan peraturan dipahami sebagai suatu properti dunia yang tidak dapat diubah, diluar kendali manusia.