Dari penjelasan  tersebut adapun obligasi syariah ini sepenuhnya menerapkan prinsip syariat islam yang mana menitik beratkan pada hukum agama yang berlaku, jadi tidak perlu dikhawatirkan tentang penggunaanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!