Adapun arahan-arahan yang diberikan pemerintah agar dana desa ini digunakan dengan sebaik mungkin. Yang pertama adalah pemetaan pendanaan desa yang harus dimulai daari awal tahun.Â
Dalam hal ini yang diutamakan pada program yang padat karya, dan memberi kesempatan kerja bagi mereka yang miskin di desa. Arahan ini menjadi peluang masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan dengan mudah, membantu mengatasi permasalahan ekonomi di desa, menghambat laju urbanisasi karena pemerataan lapangan pekerjaan, dan juga mempersempit ketimpangan yang saat ini masih banyak di Indonesia.
Arahan pemerintah yang kedua, pemerintah ingin penggunaan Dana desa diarahkan ke sektor-sektor produktif yang mana mulai dari pengolahan pascapanen, pembangunan industri kecil di desa, budidaya perikanan, desa wisata, dan industrialisasi pedesaan. Hal ini juga masih berhubungan dengan penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran untuk menjadi penggerak perekonomian di desa dan juga menurunkan angka perpindahan penduduk ke kota.Â
Pemerintah juga meminta Pemerintah Desa untuk meningkatkan kala usaha Bumdes yang ada di desa-desa, karena saat ni banyak Bumdes namun tidak banyak yang dapat meningkatkan hasil desa.Â
Pemerintah berharap Bumdes ini melakukan kemitraan dengan sektor swasta besar dan mulai membuka channel distribusi sehingga produk unggulan desa bisa masuk dalam marketplace, baik yang nasional maupun internasional.
Arahan pemerintah yang terakhir, pemerintah ingin penggunaan dana desa dalam menajemennya diperbaiki dan di kelola dengan baik, semuanya berperan terlibat dalam hal ini partisipasi warga dalam pengawasan dana desa sangat bermanfaat. agar tidak terjadinya penyalah gunaan dana.
Selain arahan dari pemerintah, menurut Permen No 16 Tahun 2018 yang mejelaskan tentang prioritas penggunaan desa yaitu penggunaan dana desa di prioritaskan untuk membiayai program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan, penggunaan dana desa harus bermanfaat untuk meningkatkan kualitas hidup, kesejakteraan dan penanggulan kemiskinan, serta meningkatkan pelayanan publik yang ada di desa, penggunaan dana juga harus dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berada di desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan pembangunan dan perbaikan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan lainnya.Â
Pelayanan publik dibidang kesehatan, dan program pembangunan sarana dan prasarana yang dapat meningkatkan sumber daya manusia.
Pemerintah berharap dengan adanya pengguliran Dana secara besar ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khusunya di desa dan juga pemerintah berharap agar Dana ini dapat digunakan sebaik mungkin, dengan bantuan warga dalam pengawasan penggunaan dana juga dapat membantu pemerintah dalam menindaklanjuti banyaknya korupsi di Indonesia.Â
Tidak hanya itu, pemerintah juga berharap agar dana yang diberikan untuk pemerintah daerah agar tidak kembali lagi kepada pemerintah pusat khususnya Jakarta, hal ini dikarenakan agar masyarakat sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H