Menjadikan Lahan Tidur Lebih Bermanfaat
Lahan merupakan suatu bentangan alam yang merupakan lokasi aktivitas manusia yang terdapat berbagai macam bangunan dan tempat untuk bersawah, dan lain sebagainya.Â
Lahan adalah bagian terpenting bagi manusia, terutama dalam hal tempat tinggal dan aktivitas kegiatan yang menyebabkan semakin lama semakin berkurang karena kepentingan manusia sendiri.Â
Perubahan penggunaan lahan ini terjadi dari waktu ke waktu ke waktu. Perubahan lahan pertanian menjadi non pertanian dan sebagainya yang membarikan dampak baik dan buruk tersendiri bagi manusia dan lingkungan sekitar.
Indonesia merupakan negara dengan kondisi agraris terbesar. Namun masih banyak di Indonesia lahan yang terlantar atau juga disebut lahan tidur. Lahan tidur merupakan tanah bekas pertanian yang dibiarkan, tanpa adanya manfaat di lahan tersebut.Â
Kebanyakan lahan tidur ini merupakan lahan milik pemerintah ataupun instansi yang tidak dimanfaatkan kembali untuk kepentingan apapun. Atau lahan yang merupakan bekas pertanian yang sudah tidak dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya. Yang menyebabkan kawasan mengalami perubahan fungsi menjadi lahan rusak.
Adapun penyebab dari terbentuknya lahan tidur sendiri dapat dilihat secara fisik dan sosialnya. Biasanya lahan akan ditinggalkan oleh pemiliknya jika sudah tidak lagi mampu menudukung pertumbuhan secara optimal.Â
Selain itu faktor keadaan alam juga bisa menjadi penyebab adanya lahan tidur seperti kekeringan pada daerah yang bukan musim hujan, genangan pada tanah yang dapat menghilangkan lapisan tanah subur dan juga. Selain itu ada juga karena manusia, alih fungsi lahan dan kesalahan dalam pengelolaan lahan.
Lahan yang sudah tidak dimanfaatkan ini lebih sering dinilai sudah tidak dapat menghasilkan nilai tinggi, padahal nilai lahan tidur masih bisa digunakan sebagai pertanian, industri, pemukiman ataupun jalan.Â
Banyak potensi yang dapat dimanfaatkan dari lahan tidur agar dapat dikembangkan menjadi kawasan yang produktif dalam meningkatkan sumber daya alam, meningkatkan kreativitas dan menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya dampak negatif.
Banyak hal yang memang bisa dilakukan jika ingin memanfaatkan lahan tidur sebagai media pemanfaatan lahan sendiri. Dalam pemen Agrarian/kepala BPN No.3 tahun 1998 tentang pemanfaatan lahan kosong untuk tanaman pangan, lahan tidur didefinisikan sebagai lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.Â