Mohon tunggu...
Hijriyanto
Hijriyanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis

Hijri, bukan seorang Filsuf. Namun, seseorang remaja nomaden itu selalu membicarakan tentang para Filsuf.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Negara di Balik Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kebebasan

7 Juni 2024   03:10 Diperbarui: 7 Juni 2024   03:36 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia adalah sebuah negara yang resmi memproklamasikan diri pada 17 Agustus 1945. Sebuah negara yang merdeka setelah melewati proses yang begitu panjang. Sebuah negara yang mana penuh dengan intervensi dari para pemikir hebat putra bangsa. Pemikir hebat ini mengkonsepkan sepeti apa gambaran Indonesia kedepan dan dari mereka juga melahirkan sebuah lembar konstitusi yang mana didalamnya membahas konsep Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah kebebasan manusia dan tidak diberikan oleh negara. Maksudnya adalah sebuah kebebasan yang berasal dari Tuhan dan ia melekat dalam setiap manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, diperoleh dan dibawa sejak lahir dan hadir dalam kehidupan masyarakat. Hak ini bersifat mendasar dan universal dan oleh karena itu berlaku bagi semua orang tanpa membedakan bangsa, ras, agama, golongan atau gender. Dasar dari seluruh HAM adalah bahwa setiap orang harus diberikan kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Manusia dan HAM adalah dua kata yang begitu rumit untuk dipisahkan. Dilahirkan di bumi, maka dari itu manusia dilahirkan dengan dan mempunyai hak-hak kodrati yang melekat yang merupakan bagian integral dari kehidupan. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang sangat bebas. Ini selaras dengan pandangan Jean Jaqua Rousseau yang mengatakan bahwa manusia akan semakin mengembangkan potensinya dan merasakan nilai-nilai kemanusiaan dalam suasana kebebasan alami.

Kebebasan merupakan klaim seseorang atas dirinya sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa manusia adalah makhluk sosial yang mana ia tidak bisa hidup sendiri melainkan ia hidup saling bergantungan satu sama lain. Permasalahan hak asasi manusia menjadi sangat kompleks terutama dalam konteks manusia sebagai makhluk sosial. Banyak konflik antara satu orang dengan orang lain , antara suatu kelompok dengan kelompok lain. Hak dan kebebasan pada hakikatnya adalah milik seluruh umat manusia. 

Dalam kehidupan berkelompok, hak ini dilaksanakan atau didelegasikan kepada kelompok untuk pengaturan hidup komunal. Seiring perkembangannya, kelompok sosial menjadi semakin kuat, dan masyarakat menjadi tersubordinasi hanya pada tatanan kehidupan yang ada. Kelompok ini mengabaikan kehidupan dan akan kebebasan manusia yang mana kemudian ia merampas apa yang seharusnya terlarang untuk dirampas.

Menurut pemikir besar Rusia Nikolai Alexandrenovik Berdyaev, manusia memang makhluk sosial, namun kehidupannya tidak boleh diabadikan hanya dalam kelompok. Hidup berkelompok menjadi bermakna apabila kelompok tersebut dapat meningkatkan kualitas hidup individu. Konsep hak asasi manusia mempunyai cakupan yang luas. Meskipun terdapat ideologi liberal yang berdasarkan pada individualisme, terdapat peningkatan penolakan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dalam ideologi sosialis, yang menekankan pada kebaikan bersama dan bangsa.

Hak asasi manusia yang diadvokasi oleh Indonesia bersumber dari Pancasila sebagai falsafah negara dan bangsa. Secara konseptual HAM yang terkandung dalam Pancasila memperhatikan aspek manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Pengakuan terhadap HAM antara lain tercermin pada sila kedua (Pancasila). Agar mempunyai kekuatan hukum dalam pelaksanaannya, maka perlu dijelaskan konsep dasar hak asasi manusia yang masih abstrak dengan konsep yang lebih konkrit. 

Penerapan HAM bergantung pada itikad baik pihak yang berwenang. Para penguasa mendirikan lembaga-lembaga hukum yang mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kehendaknya terhadap masyarakat. Ia menguasai metode represif yang mana dalampenerapan hak asasi manusia terkadang tidak lebih dari sekadar mengejar legitimasi kekuasaan untuk memperkuat pemerintahan sendiri. Lebih lanjut, unsur penting dalam pelaksanaan HAM adalah pengakuan resmi terhadap HAM dalam wujud nyatanya oleh negara, yaitu deklarasi yang diperkuat dengan undang-undang. Adanya landasan hukum hak asasi manusia ini berarti setidaknya pelanggaran hak asasi manusia dapat dihilangkan.

Di Indonesia tiada pelopor HAM yang diakui dikancah internasional. Namun, bukan berarti tidak ada perjuangan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Perjuangan untuk melindungi hak asasi manusia dimulai pada masa penjajahan Indonesia. Pertarungan ini bukan sekedar pertarungan untuk mengusir penjajah, namun pada dasarnya adalah pertarungan untuk melindungi HAM. Indonesia mengalami kolonialisme selama ratusan tahun. Pada saat itu, banyak terjadi pelanggaran HAM seperti penculikan, kerja paksa, genosida, penyiksaan, penindasan, dan penganiayaan yang merupakan fenomena biasa. Tidak ada kebebasan, keadilan, perasaan, atau rasa aman, dan terjadi eksploitasi besar-besaran terhadap rakyat dan kekayaan alam Indonesia untuk kepentingan penjajah.

Pada masa penjajahan Belanda, masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga kelas sosial yang mana berimplikasi yang luas. Diskriminasi terjadi di semua bidang kehidupan ekonomi, politik, sosial, pendidikan, dan hukum. Tiga kelas sosial tersebut adalah masyarakat Eropa sebagai kelas pertama, masyarakat Timor Timur (Cina, Arab-India) sebagai kelas kedua, dan masyarakat Indonesia sebagai kelas ketiga. Perlakuan terhadap manusia berdasarkan diskriminasi merupakan pelanggaran martabat manusia sebagai makhluk Tuhan.

Sebagaimana diproklamirkannya kemerdekaan negara Indonesia pada tahun , hal ini berdampak pada kebebasan rakyat. Kemandirian dan kebebasan ini merupakan elemen fundamental dari hak asasi manusia. Paragraf pertama menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh negara. Menurut Profesor Notonagoro, setiap bangsa sebagai satu kesatuan kelompok manusia merupakan individu yang mempunyai hak kodrati dan pribadi untuk berdiri dan hidup bebas sebagai suatu bangsa. Jika suatu bangsa tidak merdeka, itu bertentangan dengan kodrat manusia. dijelaskan lebih lanjut pada alinea keempat, memuat Pancasila sebagai landasan moral negara. Prinsip keadilan dan kemanusiaan yang beradab mencakup ajaran tentang kemanusiaan dan keadilan yang merupakan unsur hak asasi manusia.

Konsep hak asasi manusia dalam Pancasila didasarkan pada ajaran sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab yang sejalan dengan sila lainnya. Konsep hak asasi manusia dalam Pancasila menjadi lebih mendasar bila dijelaskan dalam tatanan filosofis. Pemahaman Pancasila sebagai suatu filsafat didasarkan pada hakikat kemanusiaan baik sebagai manusia individual maupun sebagai manusia sosial. Konsep hak asasi manusia dalam Pancasila tidak hanya bertumpu pada kebebasan individu saja, namun juga melindungi kewajiban sosial dalam masyarakat. Kemerdekaan dalam Pancasila adalah kebebasan dalam , keseimbangan hak dan kewajiban antara manusia sebagai individu dan masyarakat, manusia sebagai makhluk mandiri dan manusia sebagai makhluk Tuhan, serta keseimbangan antara jiwa dan raga.

Konsep HAM dalam Pancasila tertuang dalam UUD 1945. Pengumuman hak asasi manusia dalam Pasal terbagi menjadi beberapa pasal, dimana Pasal tentang hak asasi manusia pada masa damai dan Pasal tentang hak asasi manusia pada masa konflik bersenjata. Ada hak asasi manusia yang belum tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk menggunakan sumber daya alam, dan bahkan hak untuk memenuhi misi.

Kewarganegaraan adalah kekuasaan warga negara untuk melakukan sesuatu menurut hukum. Dengan kata lain, hak-hak sipil adalah hak istimewa yang mengharuskan warga negara diperlakukan sesuai dengan hak istimewanya. Di sisi lain, tugas kewarganegaraan merupakan kebutuhan esensial bagi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewajiban kewarganegaraan juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dilakukan oleh warga negara sesuai dengan keistimewaan warga negara lainnya. Terkait erat dengan kedua istilah tersebut terdapat beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan, yaitu tanggung jawab dan peran warga. Tanggung jawab sipil adalah suatu kondisi yang mewajibkan warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Saat ini, peran nasional di negara mengacu pada aspek dinamis dari posisi nasional. Ketika warga negara melaksanakan hak dan tanggung jawab sesuai dengan kedudukannya, maka mereka sedang menjalankan suatu peran.

Dari pengertian di atas muncul makna bahwa hak dan kewajiban warga negara bersumber atau bersumber dari negara. Artinya, negaralah yang memberikan atau membebankan hak dan kewajiban tersebut kepada warga negaranya. Karena peraturan dan beban tersebut diatur dalam Peraturan Undang-Undang , maka rakyat dan Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang jelas dalam penerapan dan penegakan hak dan kewajiban tersebut.

Setiap individu mempunyai hak asasi yang mendasar sebagai hak asasi manusia, namun ia juga harus mampu menghormati, menghormati, dan membela hak asasi manusia individu lainnya. Artinya, setiap individu tidak boleh mengabaikan atau melanggar hak asasi manusia orang lain dalam menjalankan hak asasi manusianya. Agar hak asasi manusia dapat terwujud maka semua orang harus dapat melaksanakan hak asasi manusianya dan memenuhi kewajibannya, namun kondisi demikian tidak menjamin dihormatinya hak asasi manusia yang bersangkutan. Oleh karena itu, hukum positif juga membebankan tugas dan tanggung jawab pada pemerintah untuk menghormati, melindungi, melestarikan dan memajukan hak asasi manusia sebagaimana diatur oleh hukum internasional yang diakui negara serta undang-undang dan peraturan lainnya. Tugas dan tanggung jawab pemerintah mencakup prosedur pelaksanaan yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan nasional.

Dalam dunia politik, kata demokrasi cenderung digunakan. Hal ini terungkap melalui diskusi pemilu yang melibatkan warga. Demokrasi adalah aturan praktis untuk mendistribusikan kekuasaan secara adil di antara rakyat. Keadilan dalam pengertian ini berarti semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk bersaing memperebutkan jabatan pemerintahan. 

Pengertian demokrasi sebenarnya lebih luas dari pengertian politik, karena dapat juga diterapkan pada kehidupan ekonomi dan sosial. Proses demokrasi, khususnya partisipasi warga negara dalam pengambilan keputusan, sangat penting dalam konteks sosial dan ekonomi. Penerapan demokrasi di bidang perekonomian tidak hanya mencakup keterlibatan masyarakat (khususnya pekerja) dalam pengambilan keputusan terkait kemajuan perusahaan, namun juga keterlibatan pekerja dalam proses produksi, keselamatan dan kesejahteraan perusahaan. Demokrasi kini juga dapat diwujudkan dalam bidang sosial, seperti terlihat pada isu kesetaraan kesempatan dan kinerja. Misalnya, perlakuan yang sama terhadap warga negara oleh negara.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun