Mohon tunggu...
Hijriyanto
Hijriyanto Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis

Hijri, bukan seorang Filsuf. Namun, seseorang remaja nomaden itu selalu membicarakan tentang para Filsuf.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Negara di Balik Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Kebebasan

7 Juni 2024   03:10 Diperbarui: 7 Juni 2024   03:36 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsep hak asasi manusia dalam Pancasila didasarkan pada ajaran sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab yang sejalan dengan sila lainnya. Konsep hak asasi manusia dalam Pancasila menjadi lebih mendasar bila dijelaskan dalam tatanan filosofis. Pemahaman Pancasila sebagai suatu filsafat didasarkan pada hakikat kemanusiaan baik sebagai manusia individual maupun sebagai manusia sosial. Konsep hak asasi manusia dalam Pancasila tidak hanya bertumpu pada kebebasan individu saja, namun juga melindungi kewajiban sosial dalam masyarakat. Kemerdekaan dalam Pancasila adalah kebebasan dalam , keseimbangan hak dan kewajiban antara manusia sebagai individu dan masyarakat, manusia sebagai makhluk mandiri dan manusia sebagai makhluk Tuhan, serta keseimbangan antara jiwa dan raga.

Konsep HAM dalam Pancasila tertuang dalam UUD 1945. Pengumuman hak asasi manusia dalam Pasal terbagi menjadi beberapa pasal, dimana Pasal tentang hak asasi manusia pada masa damai dan Pasal tentang hak asasi manusia pada masa konflik bersenjata. Ada hak asasi manusia yang belum tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia: hak untuk menentukan nasib sendiri, hak untuk menggunakan sumber daya alam, dan bahkan hak untuk memenuhi misi.

Kewarganegaraan adalah kekuasaan warga negara untuk melakukan sesuatu menurut hukum. Dengan kata lain, hak-hak sipil adalah hak istimewa yang mengharuskan warga negara diperlakukan sesuai dengan hak istimewanya. Di sisi lain, tugas kewarganegaraan merupakan kebutuhan esensial bagi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kewajiban kewarganegaraan juga dapat diartikan sebagai sikap atau tindakan yang harus dilakukan oleh warga negara sesuai dengan keistimewaan warga negara lainnya. Terkait erat dengan kedua istilah tersebut terdapat beberapa istilah lain yang memerlukan penjelasan, yaitu tanggung jawab dan peran warga. Tanggung jawab sipil adalah suatu kondisi yang mewajibkan warga negara untuk melakukan tugas tertentu. Saat ini, peran nasional di negara mengacu pada aspek dinamis dari posisi nasional. Ketika warga negara melaksanakan hak dan tanggung jawab sesuai dengan kedudukannya, maka mereka sedang menjalankan suatu peran.

Dari pengertian di atas muncul makna bahwa hak dan kewajiban warga negara bersumber atau bersumber dari negara. Artinya, negaralah yang memberikan atau membebankan hak dan kewajiban tersebut kepada warga negaranya. Karena peraturan dan beban tersebut diatur dalam Peraturan Undang-Undang , maka rakyat dan Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang jelas dalam penerapan dan penegakan hak dan kewajiban tersebut.

Setiap individu mempunyai hak asasi yang mendasar sebagai hak asasi manusia, namun ia juga harus mampu menghormati, menghormati, dan membela hak asasi manusia individu lainnya. Artinya, setiap individu tidak boleh mengabaikan atau melanggar hak asasi manusia orang lain dalam menjalankan hak asasi manusianya. Agar hak asasi manusia dapat terwujud maka semua orang harus dapat melaksanakan hak asasi manusianya dan memenuhi kewajibannya, namun kondisi demikian tidak menjamin dihormatinya hak asasi manusia yang bersangkutan. Oleh karena itu, hukum positif juga membebankan tugas dan tanggung jawab pada pemerintah untuk menghormati, melindungi, melestarikan dan memajukan hak asasi manusia sebagaimana diatur oleh hukum internasional yang diakui negara serta undang-undang dan peraturan lainnya. Tugas dan tanggung jawab pemerintah mencakup prosedur pelaksanaan yang efektif di bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan nasional.

Dalam dunia politik, kata demokrasi cenderung digunakan. Hal ini terungkap melalui diskusi pemilu yang melibatkan warga. Demokrasi adalah aturan praktis untuk mendistribusikan kekuasaan secara adil di antara rakyat. Keadilan dalam pengertian ini berarti semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk bersaing memperebutkan jabatan pemerintahan. 

Pengertian demokrasi sebenarnya lebih luas dari pengertian politik, karena dapat juga diterapkan pada kehidupan ekonomi dan sosial. Proses demokrasi, khususnya partisipasi warga negara dalam pengambilan keputusan, sangat penting dalam konteks sosial dan ekonomi. Penerapan demokrasi di bidang perekonomian tidak hanya mencakup keterlibatan masyarakat (khususnya pekerja) dalam pengambilan keputusan terkait kemajuan perusahaan, namun juga keterlibatan pekerja dalam proses produksi, keselamatan dan kesejahteraan perusahaan. Demokrasi kini juga dapat diwujudkan dalam bidang sosial, seperti terlihat pada isu kesetaraan kesempatan dan kinerja. Misalnya, perlakuan yang sama terhadap warga negara oleh negara.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun