Mohon tunggu...
Itqan Ghazali
Itqan Ghazali Mohon Tunggu... Dokter - Dokter

Dokter | Facebook: Itqan Ghazali | Instagram: itqanghazali

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Cryotherapy di Puskesmas, Solusi Tepat yang Terganjal Regulasi

4 Oktober 2016   20:45 Diperbarui: 5 Oktober 2016   14:35 1880
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (Shutterstock)

Terkait pembiayaan BPJS di Puskesmas ketentuan pembayaran yang diatur dalam PMK no 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program JKN disebutkan bahwa: (1) BPJS Kesehatan membayar Fasilitas Kesehatan yang memberikan layanan kepada Peserta. (2) Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi Puskesmas/dokter keluarga/RS/setara di wilayah tersebut sesuai standar tarif Menteri. (3) Kesepakatan tersebut dilakukan denganperwakilan di setiap provinsi (4) Jika tarif tidak disepakati oleh asosiasi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan maka besaran pembayaran disesuaikan dengan tarif menteri. Jika permasalahan ini kita kembalikan lagi kepada regulasi yang telah disepakati, maka tarif menteri merupakan solusi yang paling sesuai

Sudah dua setengah tahun lebih JKN diterapkan di Indonesia, berbagai permasalahan terkait pelaksanaan JKN datang dan pergi terlebih apabila dikaitkan dengan BPJS. Kadang timbul di benak kami petugas medis yang menjadi salah satu dari sekian banyak bidak dalam papan catur yang disebut JKN “Benarkah JKN membawa kesejahteraan dalam bidang kesehatan bagi seluruh warga Indonesia ?”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun