Terkait pembiayaan BPJS di Puskesmas ketentuan pembayaran yang diatur dalam PMK no 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program JKN disebutkan bahwa: (1) BPJS Kesehatan membayar Fasilitas Kesehatan yang memberikan layanan kepada Peserta. (2) Besaran pembayaran ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi Puskesmas/dokter keluarga/RS/setara di wilayah tersebut sesuai standar tarif Menteri. (3) Kesepakatan tersebut dilakukan denganperwakilan di setiap provinsi (4) Jika tarif tidak disepakati oleh asosiasi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan maka besaran pembayaran disesuaikan dengan tarif menteri. Jika permasalahan ini kita kembalikan lagi kepada regulasi yang telah disepakati, maka tarif menteri merupakan solusi yang paling sesuai
Sudah dua setengah tahun lebih JKN diterapkan di Indonesia, berbagai permasalahan terkait pelaksanaan JKN datang dan pergi terlebih apabila dikaitkan dengan BPJS. Kadang timbul di benak kami petugas medis yang menjadi salah satu dari sekian banyak bidak dalam papan catur yang disebut JKN “Benarkah JKN membawa kesejahteraan dalam bidang kesehatan bagi seluruh warga Indonesia ?”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H