Dalam menangani kasus-kasus hukum tersebut, Pemerintah Indonesia memiliki perangkat hukum yang lengkap seperti UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, terkadang masih ditemukan kelemahan dan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia, seperti kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, rendahnya kualitas penyidikan, dan adanya intervensi politik dalam proses peradilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H