Mohon tunggu...
Itcianday SH
Itcianday SH Mohon Tunggu... ASN (Lembaga Administrasi Negara) -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Quo Vadis" ASN dalam Pemilu?

2 Agustus 2018   11:42 Diperbarui: 2 Agustus 2018   11:51 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekerja secara profesional, berintegritas, tanpa terjebak atau sengaja menjerumuskan diri pada urusan mendukung paslon adalah jiwa ASN yang paling dibutuhkan saat ini. ASN juga harus mengambil bagian mulia sebagai salah satu elemen pendukung terciptanya demokrasi yang sehat. Hal tersebut berusaha diwujudkan oleh pembentuk undang-undang melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Maka dalam Pasal 28 UU No. 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa tujuan KASN yaitu: (1). menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN; (2). mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia; (3). mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; (4). mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan; (5). menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan (6). mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.

Jadi pertanyaan kemana ASN harus memposisikan diri ditengah hiruk pikuk pesta demokrasi kita, hanya akan ada satu jawaban; berpegang teguh pada asas, prinsip dan nilai dasar yang telah diatur dalam undang-undang, yakni menjaga netralitas. Sekali lagi netralitas tidak berarti bahwa ASN tidak boleh menentukan sikapnya dalam pemilihan, ASN hanya dilarang mengekspresikan pilihannya di depan umum, ikut berkampanye dan/atau memobilisasi orang lain, serta menggunakan fasilitas, atribut dan kewenangannya untuk tujuan tersebut.

Kita harus akui bahwa euphoria demokrasi di negara kita ini tak jarang mempertontonkan respon ketidakdewasaan banyak golongan dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Masyarakat cenderung mudah dipecah belah dengan berbagai isu. Fanatisme kepada figur dan tokoh politik tertentu menjadi alasan perang argumentasi di dunia nyata dan dunia maya secara berlebihan.

Saatnya ASN di seluruh negeri mengambil sebuah sikap bijak dan kembali menjalankan fungsi mulia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 huruf (c) UU  No. 5 Tahun 2014, yakni sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Bukan hanya diam tak berbuat apa-apa atau bahkan malah memperkeruh iklim demokrasi dengan mengumbar keberpihakan secara frontal dan penyalahgunaan wewenang dalam Pemilu. Berjalan pada jalur netralitas dan melaksanakan segala tugas pelayanan publik dengan dasar moral dan etika yang benar adalah perwujudan ASN sejati.

---------

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun