Mohon tunggu...
Itcianday SH
Itcianday SH Mohon Tunggu... ASN (Lembaga Administrasi Negara) -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

"Quo Vadis" ASN dalam Pemilu?

2 Agustus 2018   11:42 Diperbarui: 2 Agustus 2018   11:51 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"If you don't have integrity, you have nothing. You can't buy it. You can have all the money in the world, but if you are not a moral and ethical person, you  really have nothing", (Henry Kravis).

Integritas menjadi hal yang terlalu sering kita dengar sebagai syarat bagi seorang penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik. Sebuah kata yang memang tidak dapat diterjemahkan dalam sebuah kalimat sederhana, terlebih untuk memanifestasikannya.

Henry Kravis menggarisbawahi moral dan etika sebagai elemen penting dari sebuah integritas. Sepertinya kita harus sepakat dengan itu. Moral dan etika yang baik, dua hal yang begitu kita harapkan ada pada jiwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Indonesia sekarang ini.

Permasalahan netralitas ASN di gelaran Pilpres, Pileg, dan Pilkada menjadi hal yang selalu menarik untuk diperbincangkan. Memang sedikit unik, ASN memiliki hak pilih namun tidak diperkenankan melakukan kampanye atau ajakan memilih salah satu paslon, bahkan dilarang mempertunjukan keberpihakan dan pilihannya.

Banyak kalangan menganggap persoalan netralitas ini hal yang serius karena berkaitan masalah etik ASN dan perlu tindakan nyata dari para pengambil kebijakan. Beberapa lagi justru apatis bahwa permasalahan ini bisa diatasi dan hal tersebut lumrah terjadi. Apapun itu, pelanggaran netralitas ASN sebagai bentuk pelanggaran etik sepertinya akan jadi fenomena yang sering kita jumpai di musim Pemilu serentak terutama pada Pilkada dalam waktu dekat ini.

Harus diakui ASN menjadi magnet yang berbeda dalam gelaran Pilpres, Pileg, maupun Pilkada. Sebagai penyelenggara roda pemerintahan dan pelayanan publik di daerah, ASN memiliki 2 hal yang melekat pada dirinya, yakni kewenangan dan fasilitas. Harbet A. Simon mengemukakan pengertian wewenang sebagai kekuasaan untuk mengambil suatu keputusan yang membimbing tindakan-tindakan individu lainnya.

Keberpihakan ASN kepada paslon tertentu akan sangat rentan mengarah pada pemanfaatan fasilitas dan kewenangannya untuk kepentingan politik paslon yang didukung. ASN dianggap memiliki power to attract terhadap konstituen yang dapat 'diberdayakan' untuk menggalang dukungan. Bagi petahana atau incumbent yang ingin bermain 'nakal' dalam gelaran pemilihan langsung, ASN yang mau terlibat dalam politik praktis dan menunjukkan keberpihakan adalah 'resource' yang sangat penting.

Distorsi Loyalitas

Loyalitas seorang ASN kepada atasannya seperti sudah menjadi grand culture di dunia birokrasi. Bahkan hal tersebut sering dipakai menjadi ukuran kredibilitas seorang ASN. Loyalitas ASN ini seharusnya dipahami sebagai bentuk kesetiaan kepada korps organisasi dan kepatuhan terhadap aturan/undang-undang.

Namun makna loyalitas itu telah mengalami distorsi. Kesetiaan dan kepatuhan kepada organisasi dan aturan bergeser kepada person (individu) yakni atasan atau rekan pegawai, dan itu bersifat absolut. Pada akhirnya kondisi ini memberi peluang terjadinya bentuk loyalitas yang bersifat transaksional, terutama pada gelaran Pemilu/Pilkada. ASN seperti tidak punya pilihan, harus taat dan tunduk untuk mendukung atasan dalam pilihan politik.

Degradasi etik ASN bisa menjadi semakin dalam ketika pemahaman loyalitasnya yang keliru tersebut dengan sengaja dibubuhi kepentingan politik, misalnya terkait kelangsungan karirnya, mempertahankan agar jabatannya saat ini aman, menjatuhkan rekan kerja yang dianggap kompetitor, meminta kenaikan pangkat (promosi) atau pengerjaan proyek tertentu. Hal-hal seperti inilah yang kemudian menyempurnakan bentuk pelanggaran moral dan etik seorang ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun